Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis

Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa AB (15) pelaku pembunuhan siswi SMP Kemlagi, Mojokerto

Editor: eben haezer
Romadoni
Sidang vonis terdakwa AB pelaku pembunuhan AE alias Rara,siswi SMPN Kemlagi, yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun dan 4 bulan penjara terhadap terdakwa AB (15) pelaku pembunuhan siswi SMP Kemlagi, Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.

Amar putusan dibacakan Hakim tunggal, Made Cintia Buana di ruangan sidang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Puluhan Keluarga Korban Datangi PN

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan," ucap Hakim Made Cintia Buana.

Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa AB adalah perbuatannya di usia yang masih sangat muda  tergolong sadis mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan yang meringankan yakni selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Terdakwa menjalani pidana dan pendampingan berupa pembinaan kerja di LPKA Kelas II-A di Blitar.

"Pembinaan berupa pelatihan kerja dilakukan pada siang hari, dalam waktu satu jam dalam sehari dan dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu belajar anak," ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa AB yang membunuh AE alias Rara (15) 
dihadirkan melalui daring dari tahanan Mapolsek Magersari, Polres Mojokerto Kota.

Sidang vonis berlangsung terbuka juga dihadari puluhan keluarga korban. Selama persidangan ibu korban, Yulia Ika Cipta Febriana (33) tampak menangis mendekap foto puterinya mengikuti jalannya sidang.

Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun sesuai Sistem Peradilan Anak (SPPA) pelaku anak untuk hukuman maksimal hanya setengah dari pelaku dewasa.

Berdasarkan putusan hakim, pihak JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri menuntut terdakwa AB pembunuh siswi Kemlagi dengan tujuh tahun enam bulan dan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II-A Blitar.

(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)

Editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved