Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Tulungagung Lapor ke Hotman Paris Hutapea
Anak pasutri korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru,kabupaten Tulungagung, mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea. Ini alasannya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Bermula saat Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.
Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet.
Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.
Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel mic itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
Hotman Paris Hutapea
Hotman 911
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Glowoh
pembunuhan
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.