Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Potongan Sandal Jepit Jadi Bukti Sadisnya Glowoh si Pembunuh Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung
Potongan sandal jepit jadi bukti sadisnya Glowoh, pembunuh pasutri pwngusaha kolam renang di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tidak menemukan Glowoh di rumahnya, polisi beralih menggerebek rumah saudaranya yang dicurigai jadi tempat persembunyian.
Namun lagi-lagi Glowoh tidak ditemukan karena keburu kabur sebelum polisi tiba.
Polisi melanjutkan penggerebekan ke sebuah rumah milik teman Glowoh, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi bahkan menyisir area perkebunan yang dicurigai tempat GLowoh sembunyi, namun tidak juga membuahkan hasil.
Mengetahui pencarian besar-besaran yang dilakukan polisi, Glowoh akhirnya menyerahkan diri bersama pengacaranya pada pukul 11.30 WIB.
“Dia menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi pengacaranya dan tokoh masyarakat setempat,” tutur Kapolres.
Meski menyerahkan diri ke polisi, Glowoh tidak serta mengakui perbuatannya.
Dia masih ngotot tidak membunuh pasutri, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
Namun dengan barang bukti yang didapat dan pendekatan personal, Glowoh mengakui perbuatannya pada pukul 14.00 WIB.
Masih menurut Kapolres, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan.
Glowoh melakukan perbuatannya dengan spontan karena tersinggung dengan omongan Suharno, saat menagih uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Polisi menjerat Glowoh dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Tersangka ini adalah residivis. Sekitar tahun 2022 dia pernah dihukum karena kasus senjata tajam,” tandas Kapolres.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
pengusaha kolam renang dibunuh
pembunuhan pengusaha kolam renang
Glowoh
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.