Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Diduga Pembunuh Pengusaha Kolam Renang Tulungagung

Diketahui seorang terduga pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru sudah ditangkap di Mapolres Tulungagung.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Diketahui seorang terduga pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru sudah ditangkap di Mapolres Tulungagung. Foto Mapolres Tulungagung Sabtu 1 Juli 2023 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi dikabarkan sudah menangkap pelaku pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung.

Diketahui seorang terduga pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru sedang diperiksa di Mapolres Tulungagung.

Terduga pelaku ini seorang laki-laki yang juga warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Menurut informasi yang didapat Tribunmataraman.com, sosok ini dikenal sebagai seorang jagoan di kampungnya.

Baca juga: Babak Baru Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Ngantru: Polisi Sudah Tahu Gambaran Pelaku?

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori diam saat dikonfirmasi.

Namun Anshori meminta wartawan menunggu hari Senin (3/7/2023).

"Senin akan kami sampaikan semuanya. Tunggu saja," ucapnya.

Pantauan di Satreskrim Polres Tulungagung, tim dari Unit Reskrim Polsek Ngantru tiba dan langsung masuk ruangan.

Tidak lama berselang tim Labfor Polda Jatim juga tiba.

Menyusul kemudian Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Para pihak ini melakukan gelar perkara untuk menaikkan status tersangka jika alat bukti sudah mencukupi.

Namun juga alat bukti belum cukup, maka terduga pelaku akan dilepas.

Sebelumnya tim dari Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP di ruang karaoke keluarga di rumah korban.

Di ruangan inilah kedua korban ditemukan pada Kamis malam.

"Tim dari Polda ambil sampel darah yang tertinggal di TKP," sambung Anshori singkat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved