Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Update Fakta Mencekam Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung: Polisi Sebut Bukan Perampokan
Update Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung Suharno bersama istrinya Ning Rahayu ditemukan tewas di dalam rumahnya Kecamatan Ngantru
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
"Mohon bersabar, masih olah TKP. Nanti perkembangan akan kami sampaikan," ujar Kapolres.
Proses olah TKP berlangsung sebelum pukul 19.00 WIB, dan hingga pukul 22.00 WIB belum kunjung selesai.
Masih menurut Kapolres, ada banyak barang yang harus dicermati.
Suharno diketahui sebagai pengusaha kolam renang umum, yang ada di samping rumahnya.
Keseharian pasangan ini tinggal bersama anak, menantu dan seorang cucu.
Namun beberapa hari sebelumnya, anak, menantu dan cucunya menginap di rumah besan.
4. Korban Diduga Dibunuh di Ruang Karaoke
Tri Suharno (55), pengusaha kolam renang di Tulungagung dan istrinya, Ning Rahayu (49), ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Kamis (29/6/2023) malam.
Hasil olah TKP kepolisian mengindikasikan, pasutri itu dibunuh di ruang karaoke keluarga.
Saat ditemukan ada jeratan kabel mic di leher mereka, sementara tangan Suharno dalam keadaan terikat.
Anak perempuan korban, NB (22) sempat datang pagi hari dan mencari orang tuanya di rumah utama.
“Dia cari di rumah, tapi tidak ketemu. Dikiranya sedang ada masjid atau di lokasi penyembelihan kurban,” sambung Subandri.
Namun sore hari, NB kembali mencari kedua orang tuanya yang tidak kunjung kelihatan.
Kali ini tujuannya adalah ruang karaoke keluarga yang ada di bagian belakang ruko.
Ruko ini masih ada di satu area rumah, terpisah di bagian kanan depan dari rumah utama.
“Begitu dibuka, ternyata suami istri ada di dalamnya. Kondisinya sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Subandri yang ikut melihat kondisi korban, mengungkapkan jika Ning tewas dengan posisi telentang ke arah selatan, dengan jeratan kabel pada lehernya.
Sementara Suharno tewas dengan tubuh menghadap ke timur, dengan bagian atas tertutup kain.
Selebihnya Subandri tidak berani memperhatikan lebih jauh dengan alasan kasihan.
5. Korban Sempat Memesan Kambing untuk Idul Adha
Tetangga sekaligus teman Suharno, Subandri (55), mengatakan korban sempat pesan kambing untuk kurban.
Kambing itu diantarkan penjualnya pada Kamis pagi.
Penjual kambing itu sempat memanggil-manggil Suharno, namun tidak ada jawaban.
“Dia cukup lama di sini, tapi karena tidak bertemu Suharno dia pulang. Kambingnya dibawa lagi,” ungkap Subandri.
Para tetangga sebenarnya juga heran, karena Suharno tidak terlihat saat salat Idul Adha.
Namun tidak ada yang berusaha mencarinya di rumah.
6. Jenazah Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Sekitar pukul 22.05 WIB jenazah suami istri ini dievakuasi menggunakan dua mobil ambulans.
Kedua jenazah dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Iskak Tulungagung.
Polisi akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Sementara hasil olah TKP, polisi mengamankan 18 kantong.
Sejumlah benda yang diamankan antara lain, kasur lipat beserta bantal, kain dan kabel mic.
Terlihat pula yang paling akhir, polisi mengambil senapan angin dari dalam ruang karaoke.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ David Yohanes)
pembunuhan pengusaha kolam renang
pelaku pembunuhan pengusaha kolam renang di tulung
Update Pembunuhan di Ngantru
pembunuhan di Ngantru
Ngantru
pembunuhan tulungagung
pembunuhan pasutri di Tulungagung
Update Terkini Pembunuhan Tulungagung
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kapolres Tulungagung
AKBP Eko Haryanto
Tri Suharno
Suharno
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.