Pendaftaran Bacaleg di Trenggalek

KPU RI Buat Peraturan Baru, Partai Gelora dan Garuda Kini Bisa Daftarkan Bacaleg ke KPU Trenggalek

Partai Garuda dan Partai Gelora kini bisa mendaftarkan bacaleg ke KPU Trenggalek karena muncul peraturan baru dari KPU RI

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Partai Gelora Trenggalek dan Partai Garuda Trenggalek Memanfaatkan Waktu Pengajuan Bacaleg yang Diperpanjang oleh KPU RI Setelah Berkasnya Dikembalikan Karena Kurang Lengkap 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Trenggalek membuka Pengajuan Bacaleg kembali setelah sebelumnya ditutup pada 14 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan waktu pengajuan kembali tersebut disediakan selama 5 x 24 jam atau selama lima hari sejak tanggal 17 Mei hingga 22 Mei 2023.

"Pada tanggal 14 Mei tepat pada hari terakhir pengajuan Bacaleg, memang ada dua partai yaitu Partai Gelora dan Partai Garuda yang berkasnya kami kembalikan karena berkasnya kurang lengkap," ucap Gembong, Kamis (18/5/2023).

Kedua partai politik tersebut pun sudah hampir pasti tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Trenggalek.

Namun ternyata KPU RI mengeluarkan surat tanggal 17 Mei yang menyebutkan partai politik diperbolehkan mengajukan kembali nama-nama Bacaleg provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilu 2024.

Gembong menegaskan, kedua partai politik yang berkasnya dikembalikan karena kurang lengkap harus mengajukan kembali mulai dari awal.

"Hari ini dua partai tersebut sedang menyelesaikan proses di Silon, kita dampingi langsung di Kantor KPU Trenggalek agar kekurangan berkas seperti sebelumnya tidak terulang," lanjutnya.

Setelah selesai diajukan, KPU Trenggalek akan memeriksa kelengkapan dokumen kedua partai tersebut, dan jika sudah sesuai maka KPU akan menerbitkan berita acara bahwa berkas diterima.

Hingga saat ini dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Trenggalek, 16 partai politik sudah mengajukan nama-nama Bacaleg. Sedangkan dua partai yaitu Gelora dan Garuda masih dalam proses mengajukan kembali.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved