Penyiksaan Anak di Rumah Aman

Terungkap, Anak Korban Kekerasan di Rumah Aman DP3A-PPKB Surabaya Lebih Dari 1 Orang

Anak yang menjadi korban kekerasa di rumah aman milik DP3A-PPKB Kota Surabaya diduga lebih dari 1 orang.

|
Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ikhtiar Pemkot Surabaya memperjuangkan status kota ramah anak tercoreng oleh tindakan oknum anggota Linmas yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap anak penghuni rumah aman atau shelter Pemkot Surabaya.

Apabila dugaan kekerasan itu benar, hal tersebut bersebrangan dengan pedoman sistem peradilan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Dugaan praktik kekerasan tersebut mencuat ketika jajaran Polsek Karangpilang pada 25 Februari 2023 menitipkan anak itu di shelter lantaran terlibat tindak pidana pencurian.

Baca juga: Update Kasus Kekerasan Anak di Rumah Aman Pemkot Surabaya, LPA Jatim Minta Semua Anak Dipindahkan

Pada 28 Februari, Anca Maulana salah seorang anggota Surabaya Children Crisis Center (SCCC)  mendampingi anak 17 tahun itu diperiksa penyidik di Badan Pemasyarakatan, Medaeng, Sidoarjo.

Anca Maulana ketika itu bertanya terkait kondisi si anak setelah tiga hari tinggal di shelter.

Pertanyaan itu muncul lantaran kantung mata si anak terlihat bengkak. Penyidik saat itu sempat menduga mata si anak bengkak  akibat sering menangis menghadapi kenyataan berhadapan dengan hukum. Akan tetapi, setelah diamati di pelipis mata si anak juga terdapat luka. 

Anak itu pun mengaku, selama berada di shelter mendapat kekerasan dari salah seorang  anggota Linmas berinsial B.

Baca juga: SCCC Ungkap Praktik Penyiksaan Anak di Rumah Aman DP3APPKB Surabaya: Korban Dipukul dan Dibalsem

Kelopak matanya diolesi balsem dengan dalih ruqiyah. Sedangkan, luka tergores di pelipis mata akibat ditampar B. 

Si anak ditampar setelah dipancing B supaya berani merokok di shelter. Si anak juga pernah disuruh merayap di atas paving, hingga mengakibatkan tangannya terluka. 

Si anak mendapat perlakuan itu hanya bisa pasrah. Semua perintah B dituruti. Sebab, apabila si anak tidak menuruti diancam akan dipukul atau disetrum. 

Korban Lebih Dari Satu

Sulkhan Alif,  Ketua SCCC mengatakan, pengakuan si anak adalah kabar buruk.

Pasalnya, diketahui shelter tersebut dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Sang ibu setelah mendengar pengakuan anaknya pun tanggal 1 Maret 2023 membuat laporan di SPKT Polrestabes Surabaya.

"Namanya orang tua, tahu anaknya disakiti jelas marah. Terlebih lagi, shelter yang seharusnya menjadi tempat untuk anak sadar akan kenakalannya, malah jadi tempat kekerasan," kata Alif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved