Penyiksaan Anak di Rumah Aman

SCCC Ungkap Praktik Penyiksaan Anak di Rumah Aman DP3APPKB Surabaya: Korban Dipukul dan Dibalsem

Kelompok SCCC mengungkap telah terjadi praktik penyiksaan terhadap anak di dalam rumah aman atau shelter yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya

|
Editor: eben haezer
ist/SCCC
Perwakilan SCCC menyerahkan pengaduan ke LPA Jawa Timur, yang diterima langsung oleh Tis'at Afriyandi (kedua dari kiri), Pengurus Divisi Advokasi LPA Jawa Timur, Kamis (2/3/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap adanya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di shelter atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya di kawasan Gayungan, Surabaya.

SCCC juga telah melaporkan temuan tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat pada 1 Maret 2023.

Baca juga: Tanggapan Pemkot Surabaya Soal Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Rumah Aman

Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan hari ini (2/3/2023).

Melalui rilis tertulis, Ketua Surabaya Children Crisis Center, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, praktik kekerasan terhadap anak di rumah aman itu terungkap setelah seorang anak  dampingan SCCC menjadi korbannya. 

Korban adalah Anak berusia 17 tahun yang Berkonflik dengan Hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian.

Alif mengatakan, pada 24 Februari 2023, Anak tersebut ditangkap dan diamankan oleh Polsek Karangpilang, kota Surabaya.

Baca juga: Terungkap, Anak Korban Kekerasan di Rumah Aman DP3A-PPKB Surabaya Lebih Dari 1 Orang

Baca juga: Update Kasus Kekerasan Anak di Rumah Aman Pemkot Surabaya, LPA Jatim Minta Semua Anak Dipindahkan

Kemudian, pada 25 Februari 2023, Anak itu ditahan dan dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.

Di shelter tersebut, Anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas.

Bentuk kekerasan yang dialami, di antaranya, Anak dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka. Apabila anak tidak menuruti perintah itu, Anak diancam akan dipukuli atau disetrum.

Selain itu Anak juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka.

Kemudian, oknum tersebut juga mengoleskan balsem ke mata Anak dengan dalih Ruqyah. Hal ini menyebabkan mata Anak bengkak dan merah.

Terungkapnya tindak kekerasan di dalam shelter anak ini setelah orangtua Anak dan Polsek Karangpilang membawanya ke Bapas Medaeng untuk menjalani assesment, pada 28 Februari 2023.

Saat assesment itulah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh Anak.

Kepada orangtuanya, Anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved