Persidangan Ferdy Sambo

Bharada E Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara 

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Ferdy sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang beakibat pada tidak berjalannya sistem elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati!"

Saat mendengarkan putusan ini, Ferdy Sambo berdiri mengenakan kemeja putih, celana hitam, masker hitam, dan mengenakan kacamata. 

Saat putusan ini dibacakan hakim, terdengar teriakan dari para pengunjung sidang. 

Setelah sidang, Ferdy Sambo langsung mendatangi para kuasa hukumnya untuk berkonsultasi terkait langkah yang akan mereka tempuh berikutnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang untuk kembali ditahan. Saat keluar dari ruang sidang, Sambo mendapat banyak pengawalan dari polisi berseragam Brimob.

Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, terlihat menangis setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.

(tribunmataraman.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved