Persidangan Ferdy Sambo
Bharada E Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bharada E resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui hari ini adalah pembacaan sidang vonis untuk terdakwa RIchard Eliezer dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah.
Namun karena Bharada E, berbuat baik dan jadi justice collaborator, maka Majelis hakim memberikan vonis yang sangat ringan.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan." ujar Imam Wahyu Santoso seperti dikutip dari tayang youtube Kompas TV.
Kuat Ma'ruf Divonis 15 tahun Penjara
Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Sidang vonis Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.
Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Ferdy sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang beakibat pada tidak berjalannya sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati!"
Saat mendengarkan putusan ini, Ferdy Sambo berdiri mengenakan kemeja putih, celana hitam, masker hitam, dan mengenakan kacamata.
Saat putusan ini dibacakan hakim, terdengar teriakan dari para pengunjung sidang.
Setelah sidang, Ferdy Sambo langsung mendatangi para kuasa hukumnya untuk berkonsultasi terkait langkah yang akan mereka tempuh berikutnya.
Selanjutnya, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang untuk kembali ditahan. Saat keluar dari ruang sidang, Sambo mendapat banyak pengawalan dari polisi berseragam Brimob.
Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, terlihat menangis setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
(tribunmataraman.com)
Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Impian Nikahi Kekasih Bakal Terwujud? |
![]() |
---|
Breaking News: Ferdy Sambo Hanya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum |
![]() |
---|
Ekspresi Dingin Ferdy Sambo Saat Ahli Forensik Jelaskan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J |
![]() |
---|
Sembari Merengek, Putri Candrawathi Minta Dipahami Saksi Ahli Kriminalog UI Sebagai 'Korban' |
![]() |
---|
Terungkap Isi Chat WA Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Kematian Brigadir J, Pede di Backing Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.