Persidangan Ferdy Sambo
Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Impian Nikahi Kekasih Bakal Terwujud?
Vonis ringan Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan bisa mewujudkan keinginannya menikah dengan kekasihnya Angeline Kristanto
TRIBUNMATARAMAN.COM - Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
Kini Bharada E bisa tenang, karena vonis yang dinantikan ini ringan.
Tak hanya itu Bharada E nanti bisa menikah dengan kekasihnya Angeline Kristanto.
Hal ini karena sebelumnya Bharada E meminta kekasihnya untuk mencari pria lain jika ia akan divonis penjara hukuman berat.
Bharada E juga meminta maaf kepada sang kekasih, lantaran pernikahan keduanya harus tertunda.
"Saya sekali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan pengampunan terutama kepada keluarga Bang Yos."
"Tak ada kata-kata lain yang saya katakan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi pada Bang Yos," kata Bharada E, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.
Sementara Bharada E juga mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Limiu.
Bahkan adanya peristiwa tersebut, ayah Bharada E harus kehilangan pekerjaannya.
Berikut permintaan maaf Bharada E yang tertulis dalam pleidoinya:
"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini membuat keluarga bersedih."
"Ma maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini."
"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama untuk menjadi anak yang baik dan jujur. Terimakasih telah mendukung saya di sini."
Persidangan Ferdy Sambo
Bharada E
Hakim
Angeline Kristanto
Brigadir J
Ferdy Sambo
tribunmataraman.com
Bharada E Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Breaking News: Ferdy Sambo Hanya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum |
![]() |
---|
Ekspresi Dingin Ferdy Sambo Saat Ahli Forensik Jelaskan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J |
![]() |
---|
Sembari Merengek, Putri Candrawathi Minta Dipahami Saksi Ahli Kriminalog UI Sebagai 'Korban' |
![]() |
---|
Terungkap Isi Chat WA Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Kematian Brigadir J, Pede di Backing Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.