Persidangan Ferdy Sambo

Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Impian Nikahi Kekasih Bakal Terwujud?

Vonis ringan Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan bisa mewujudkan keinginannya menikah dengan kekasihnya Angeline Kristanto

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Vonis ringan Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan bisa mewujudkan keinginannya menikah dengan kekasihnya Angeline Kristanto 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati!"

Saat mendengarkan putusan ini, Ferdy Sambo berdiri mengenakan kemeja putih, celana hitam, masker hitam, dan mengenakan kacamata. 

Saat putusan ini dibacakan hakim, terdengar teriakan dari para pengunjung sidang. 

Setelah sidang, Ferdy Sambo langsung mendatangi para kuasa hukumnya untuk berkonsultasi terkait langkah yang akan mereka tempuh berikutnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang untuk kembali ditahan. Saat keluar dari ruang sidang, Sambo mendapat banyak pengawalan dari polisi berseragam Brimob.

Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, terlihat menangis setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved