Persidangan Ferdy Sambo

Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Impian Nikahi Kekasih Bakal Terwujud?

Vonis ringan Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan bisa mewujudkan keinginannya menikah dengan kekasihnya Angeline Kristanto

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Vonis ringan Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan bisa mewujudkan keinginannya menikah dengan kekasihnya Angeline Kristanto 

"Pa maaf kan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terimaksih kepada mama dan papa yang telah memberikan saya banyak ilmu tentang kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya," kata Richard Eliezer dihadapan Ketua Majelis Hakim.

Ucap Maaf ke sang Kekasih

Ia juga meminta maaf kepada sang kekasih Angeline Kristanto, di mana keduanya telah bertunangan.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian."

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu karena  bahagia mu, bahagia ku juga," ujar Richard.

Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui hari ini adalah pembacaan sidang vonis untuk terdakwa RIchard Eliezer dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved