Persidangan Ferdy Sambo

Bharada E Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bharada E resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui hari ini adalah pembacaan sidang vonis untuk terdakwa RIchard Eliezer dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah.

Namun karena Bharada E, berbuat baik dan jadi justice collaborator, maka Majelis hakim memberikan vonis yang sangat ringan.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan." ujar Imam Wahyu Santoso seperti dikutip dari tayang youtube Kompas TV.

Kuat Ma'ruf Divonis 15 tahun Penjara

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sidang vonis Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.

Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved