Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wali Kota Blitar Digelar Hari ini

PN Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang juga tersangka perampokan rumdin

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Suasana sidang perdana gugatan pra peradilan penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Selasa (14/2/2023).    

"Setiap ada kegiatan sidang, kami selalu melakukan pengamanan. Kami selalu antisipasi supaya tidak ada hal-hal yang diinginkan," kata Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved