Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Pengacara: Jaksa Tak Punya Bukti Samanhudi Anwar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Pengacara Samanhudi Anwar menyebut jaksa tak memiliki bukti keterlibatan kliennya sebagai dalang dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar

Editor: eben haezer
Tony Hermawan
Sidang perampokan rumah dinas Santoso dengan terdakwa Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar segera memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang putusan akan berlangsung pada 10 Oktober mendatang.

Dalam kasus ini, terdakwa Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, didakwa mendalangi perampokan rumah dinas. 

Baca juga: Samanhudi Anwar Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Menangis Saat Dengar Pleidoi

Pangkal masalah itu bermula ketika Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Sragen atas kasus korupsi.

Mantan Wali Kota Blitar itu disebut-sebut ketika mendekam di penjara pernah membeberkan rahasia rumah dinas Santoso.

Walhasil, komplotan rampok setelah bebas menyatroni tempat tinggal Santoso.

Menjelang sidang putusan, Selasa (3/10), Samanhudi Anwar menghadapi sidang agenda replik.

Politisi PDIP itu diberikan kesempatan terakhir untuk membela diri. Hal itu karena sebelumnya Syahrir Sagir selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut Samanhudi dihukum selama 5 tahun Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dewi Rengganis menyampaikan pleidoi ingin dibebaskan dari segala tuntutan.

Kasus yang menjerat kliennya ini dinilai mengada-ada. Dia menekankan minim bukti Samanhudi Anwar pernah menceritakan kondisi rumah dinas Santoso kepada komplotan perampok.

"Dalam perkara ini hanya ada satu saksi, yaitu keterangan Nathan. Tidak ada saksi lain. Jadi hanya berdiri sendiri tidak didukung oleh bukti dan kesaksian lain," ujar Dewi.

Dewi juga menyentil JPU. Menurutnya JPU terlalu bernafsu memenjarakan Samanhudi. 

Terlihat ketika sebelumnya diminta membeberkan fakta-fakta pada sidang replik, malah memberikan jawaban dengan menyusun banyak teori dari sebuah produk hukum.

"JPU terlalu banyak teori. Bagi kami JPU begitu karena tidak menemukan bukti," ujarnya.

Syahrir Sagir ketika sidang tidak memberikan tanggapan. Memang saat itu dia tidak diperbolehkan majelis hakim untuk komentar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved