Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
BREAKING NEWS - Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara
Para eksekutor rumah dinas wali kota Blitar divonis 5 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua barang yang mereka curi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap para perampok rumah dinas wali kota Blitar, Santoso, digelar di PN Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Keempat terdakwa, Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri , dan Okky, mengikuti sidang tersebut secara daring dari ruang tahanan Polda Jatim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Para terdakwa beberapa kali terlihat menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga babak akhir.
Sedangkan Viktor Sinaga, pengacara 4 terdakwa saat itu menyimak sembari tangannya memainkan bolpoin
Sampai pada akhirnya Hakim mengatakan 4 terdakwa mendapat vonis penjara selama 5 tahun.
"Mengadili para terdakwa kembali ke ruang tahanan untuk menjalankan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Abu.
Dalam kasus ini, lima terdakwa dijerat dengan Pasal 365, tentang tindak pidana pencurian.
Selain hukuman penjara, mereka juga diminta mengembalikan seluruh barang yang dicuri dari rumah dinas Santoso.
Tak ada perlawanan dari mereka. Mereka pasrah menerima vonis tersebut. Hal yang sama juga diutarakan Viktor Sinaga. Menurutnya, Hakim sudah mengadili kasus tersebut secara bijak.
"Kami terima karena vonis ini sudah terbilang ringan karena sebelumnya dituntut 7 tahun penjara," ucap Viktor.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/perampok-rumah-dinas-wali-kota-blitar-telanjangi-istri-wali-kota.jpg)