Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wali Kota Blitar Digelar Hari ini
PN Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang juga tersangka perampokan rumdin
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang dijadikan tersangka dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Selasa (14/2/2023).
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pra peradilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.
Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat. Sidang juga dihadiri termohon dari tim Polda Jatim.
Baca juga: Kliennya Jadi Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan
Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit. Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan pra peradilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.
Sidang pra peradilan dilanjutkan pada besok Rabu (13/2/2023) dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.
"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).
Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.
Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.
"Kami melihat itu (pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Samanhudi) tidak ada. Sepengetahuan kami, juga berdasarkan keterangan klien kami, klien kami belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Hendi berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan kliennya. Ia meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, tim termohon gugatan pra peradilan dari Polda Jatim belum mau memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan pra peradilan di PN Blitar.
Sedang sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, di PN Blitar mendapat pengawalan ketat dari Polres Blitar Kota.
Polres Blitar Kota menerjunkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.
Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Blitar Santoso: Keadilan Harus Ditegakkan |
![]() |
---|
Pengacara: Jaksa Tak Punya Bukti Samanhudi Anwar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
![]() |
---|
Samanhudi Anwar Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Menangis Saat Dengar Pleidoi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Sempat Ancam Akan Telanjangi Istri Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.