Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kliennya Jadi Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan
Merasa kliennya tak pernah diperiksa namun langsung dijadikan tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota, kuasa hukum Samanhudi ajukan Praperadilan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023).
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar sudah mendaftarkan pra peradilan ke PN Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Pengacara Hendi Priono.
Baca juga: Samanhudi Anwar Bakal Dibantu 8 Pengacara Atasi Kasus Otak Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar
Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya.
Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Baca juga: Samanhudi Ditangkap Usai Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.
"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.
Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).
Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.
Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Blitar Santoso: Keadilan Harus Ditegakkan |
![]() |
---|
Pengacara: Jaksa Tak Punya Bukti Samanhudi Anwar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
![]() |
---|
Samanhudi Anwar Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Menangis Saat Dengar Pleidoi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Sempat Ancam Akan Telanjangi Istri Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.