Berita Pamekasan

Istri Polisi di Pamekasan Minta Maaf Karena Menuduh Pengusaha Optik Melakukan Kekerasan Seksual

MH, istri anggota Polres Pamekasan meminta maaf karena pernah menyeret nama pengusaha optik di Pamekasan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadapnya

Editor: eben haezer
ist/UNISON
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - MH, istri anggota Polres Pamekasan Madura meminta maaf karena telah mensomasi DS, pengusaha Optik ternama di Pamekasan.

DS disomasi oleh Kuasa Hukum MH karena diduga menjadi pelaku lain kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan ini.

MH mengatakan, surat somasi terhadap DS yang dibuat dan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata pada 8 Januari 2023 lalu telah dicabut.

Baca juga: Saat Istrinya Disetubuhi Pengusaha Optik, Polisi Pamekasan Sibuk Merekam Videonya

Ia meminta maaf terhadap DS karena menduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

"Saya menyatakan bahwa somasi yang telah saya buat melalui kuasa hukum saya yaitu Yolies Yongky Nata itu saya nyatakan dicabut sehingga surat somasi tersebut tidak berlaku," kata MH, Senin (23/1/2023).

Menurut perempuan kelahiran 1981 ini, pernyataan somasi yang disampaikan dia terhadap kuasa hukumnya itu dalam keadaan kurang sehat dan pikiran yang tidak stabil.

Ia berhadap atas pencabutan somasi ini, DS dan kuasa hukumnya menerima dengan lapang dada.

"Surat pernyataan dan pencabutan somasi yang saya buat dapat saya pertanggung jawabkan," tegasnya.

Baca juga: Pengusaha Optik di Pamekasan Bantah Pernah Berhubungan Seksual Dengan Istri Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum DS, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, sebelumnya Kuasa Hukum MH mengirim somasi atau peringatan keras dengan menggunakan diksi bahwa kliennya diduga keras telah terlibat tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Pendapat Sulaisi, somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 x 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Oleh karena itu ia menilai MH dan Kuasa Hukumnya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum.

Sehingga pihaknya memberi waktu kepada MH atau pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak  tanggapan somasi itu diterima. 

"Di dalam suratnya tegas pelapor atau pengadu menyatakan pada saat membuat somasi terhadap pengacaranya itu kondisinya dalam tidak stabil dan diakui bahwa dirinya itu sakit," kata Sulaisi Abdurrazaq.

Menurut Sulaisi, MH telah meminta maaf terhadap kliennya dengan mengirim surat pernyataan bermaterai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved