Berita Pamekasan
Istri Polisi di Pamekasan Minta Maaf Karena Menuduh Pengusaha Optik Melakukan Kekerasan Seksual
MH, istri anggota Polres Pamekasan meminta maaf karena pernah menyeret nama pengusaha optik di Pamekasan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadapnya
TRIBUNMATARAMAN.COM - MH, istri anggota Polres Pamekasan Madura meminta maaf karena telah mensomasi DS, pengusaha Optik ternama di Pamekasan.
DS disomasi oleh Kuasa Hukum MH karena diduga menjadi pelaku lain kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan ini.
MH mengatakan, surat somasi terhadap DS yang dibuat dan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata pada 8 Januari 2023 lalu telah dicabut.
Baca juga: Saat Istrinya Disetubuhi Pengusaha Optik, Polisi Pamekasan Sibuk Merekam Videonya
Ia meminta maaf terhadap DS karena menduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
"Saya menyatakan bahwa somasi yang telah saya buat melalui kuasa hukum saya yaitu Yolies Yongky Nata itu saya nyatakan dicabut sehingga surat somasi tersebut tidak berlaku," kata MH, Senin (23/1/2023).
Menurut perempuan kelahiran 1981 ini, pernyataan somasi yang disampaikan dia terhadap kuasa hukumnya itu dalam keadaan kurang sehat dan pikiran yang tidak stabil.
Ia berhadap atas pencabutan somasi ini, DS dan kuasa hukumnya menerima dengan lapang dada.
"Surat pernyataan dan pencabutan somasi yang saya buat dapat saya pertanggung jawabkan," tegasnya.
Baca juga: Pengusaha Optik di Pamekasan Bantah Pernah Berhubungan Seksual Dengan Istri Polisi
Sementara itu, Kuasa Hukum DS, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, sebelumnya Kuasa Hukum MH mengirim somasi atau peringatan keras dengan menggunakan diksi bahwa kliennya diduga keras telah terlibat tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
Pendapat Sulaisi, somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 x 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.
Oleh karena itu ia menilai MH dan Kuasa Hukumnya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum.
Sehingga pihaknya memberi waktu kepada MH atau pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak tanggapan somasi itu diterima.
"Di dalam suratnya tegas pelapor atau pengadu menyatakan pada saat membuat somasi terhadap pengacaranya itu kondisinya dalam tidak stabil dan diakui bahwa dirinya itu sakit," kata Sulaisi Abdurrazaq.
Menurut Sulaisi, MH telah meminta maaf terhadap kliennya dengan mengirim surat pernyataan bermaterai.
Pemberangkatan Haji, Polres Pamekasan Tutup Jalan Raya dan Dialihkan ke Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras, Rugikan Negara Hingga 32 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Hasil Visum Meninggalnya 5 Orang di Pamekasan, Akibat Menghirup Gas Beracun di Sumur |
![]() |
---|
BCA Akhirnya Minta Maaf dan Membuka Blokir Rekening Milik Penjual Kerupuk di Pamekasan Madura |
![]() |
---|
Rekening Penjual Kerupuk Diblokir BCA Karena Permintaan KPK, Berikut Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.