Polisi Ajak Temannya Merudapaksa Istri

Pengusaha Optik di Pamekasan Bantah Pernah Berhubungan Seksual Dengan Istri Polisi

Pengusaha optik di Pamekasan membantah ikut berhubungan seksual dengan istri seorang polisi di Polres Pamekasan.

Editor: eben haezer
Kolase
Ilustrasj 

TRIBUNMATARAM.COM - DS, pengusaha optik ternama di Pamekasan, Madura yang namanya ikut diseret menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan membantah pernah berhubungan badan dengan, MH (korban).

Kuasa Hukum MSW, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, kliennya ini patut diduga telah menjadi korban fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kata dia, MH menyerang kehormatan DS dengan mengirim somasi atau peringatan keras dengan menggunakan diksi bahwa kliennya diduga keras telah terlibat tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Penuturan Sulaisi, somasi MH melalui pengacaranya tidak mengurai rangkaian peristiwa apa yang dialami MH.

Selain itu tidak menjelaskan pula locus dan tempos delicti.

"Tidak diceritakan juga bagaimana bisa terkait dengan DS, padahal DS tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana somasi MH," kata Sulaisi, Rabu (11/1/2023).

Pendapat Ketua DPW APSI Jatim ini, somasi yang dikirim pengacara MH yang menggunakan kata diduga tersebut apabila digunakan dalam somasi atau surat peringatan tidak dapat diartikan lain kecuali telah memiliki bukti awal, karena somasi tidak dikenal dalam perkara pidana.

Melainkan hanya dikenal dalam perkara perdata, meski dalam praktik dalam pidana juga digunakan somasi sebelum perkara diproses secara hukum.

"Somasi hanya diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata dan tidak dikenal dalam perkara pidana. Somasi demikian dapat dimaknai sebagai teguran agar seseorang dapat memenuhi prestasi yang dilanggar sebelum masuk dalam penyelesaian melalui mekanisme pengadilan," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Sulaisi menilai MH telah memiliki alat bukti awal untuk menuduh kliennya dengan menggunakan kata diduga.

Penuturan Direktur LKBH IAIN Madura ini, MH atau lawyernya mengirim somasi melalui kurir dan disampaikan kepada pekerja DS.

Lalu disampaikan ke istri DS berinisial HYS. 

"Somasi tidak sampai ke DS, tapi istri DS dan anak-anak DS membaca somasi itu, sehingga keluarga DS menilai bahwa peristiwa tersebut seolah-olah benar," keluhnya.

Menurut Sulaisi, setelah istri DS membaca somasi dari Kuasa Hukum MH itu, kehidupan keluarganya menjadi goyah karena orang yang tidak mengerti hukum secara otomatis menilai seolah-olah DS benar-benar telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

Meski Somasi itu isinya fitnah yang menyerang kehormatan DS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved