Demo Kades di Jakarta
Plus Minus Bila Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Warga Terancam Menderita Lebih Lama
Akademisi berpendapat, bila jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun, warga terancam menderita lebih lama andai kades yang terpilih tak amanah
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 230 kepala desa (Kades) asal Kabupaten Tulungagung ikut demonstrasi ke Jakarta.
Demo kades di Jakarta itu juga diikuti ribuan kades dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka menuntut perubahan Undang-undang Desa, utamanya perubahan masa jabatan Kades dari 3 kali 6 tahun masa jabatan menjadi 2 kali 9 tahun masa jabatan.
Baca juga: Ini Alasan Para Kades Demo di Jakarta Menuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Akademisi Universitas Bhineka PGRI Tulungagung, Andreas Andri Jatmiko, mengingatkan ada nilai plus minus tuntutan itu.
Menurutnya, untuk memaksimalkan kinerja, masa jabatan 5-6 tahun memang kurang panjang.
Sebab di awal masa jabatan masih harus mempersiapkan rencana untuk merealisasikan misi dan misi selama kampanye.
"Di awal menjabat masih harus membuat perencanaan agar ide-idenya bisa diwujudkan," ujar Andreas.
Namun yang menjadi masalah adalah komitmen dan manfaat bagi warga desa.
Jika seorang Kades mempunyai komitmen dan fokus pada hasil kerja, masa jabatan 9 tahun akan menguntungkan warga desa.
Kades akan memujudkan janji kampanyenya dan melakukan perubahan kemajuan desa.
"Tapi kalau 9 tahun hanya untuk menancapkan kekuasaan tanpa kinerja, buat apa diperpanjang?" ucap Andreas.
Baca juga: Ditinggal Demo ke Jakarta, Kandang Ayam Milik Kades di Tulungagung Terbakar
Karena itu Andreas menyoroti motivasi para Kades yang menuntut 9 tahun masa jabatan.
Jika untuk implementasi janji kampanye maka akan jadi hal yang positif bagi warga desa.
Namun jika kinerjanya tidak lebih baik, maka masa jabatan 6 tahun tidak perlu diubah.
"Motivasi 9 tahun harus jelas. Kalau motivasinya kekuasaan tentu akan merugikan masyarakat," tegas Andreas.
Andreas menambahkan, ada banyak Kades yang layak diapresiasi karena bisa mengembangkan desa.
Namun tidak sedikit yang mempunyai kebijakan monoton, tidak membuat perubahan apa pun.
Kades model ini akan membuat rasa tidak nyaman bagi warganya.
"Kades yang tidak bisa membawa kemajuan, masa jabatan 6 tahun terlalu lama buat warga desa. Apalagi 9 tahun, terlalu lama penderitaan warga," ucap Andreas.
Jika perubahan 9 tahun masa jabatan Kades ini disetujui, menurut Andreas, warga harus proaktif.
Sebab warga desa adalah pengawas yang sesungguhnya bagi Kades.
Kades pun harus memperbaiki kinerja, agar 9 tahun masa jabatannya tidak membuat warga menderita.
"Tunjukkan 9 tahun itu bukan karena kekuasaan, tapi karena motivasi kinerja yang lebih baik," pungkas Andreas.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.