Demo Kades di Jakarta

Ini Alasan Para Kades Demo di Jakarta Menuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Para kades yang demo di Jakarta menuntut masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Ini pertimbangan mereka.

Editor: eben haezer
Istimewa
Para kades menggelar aksi demo di depan gedug DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023) untuk menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Demo Kades di Jakarta berlangsung hari ini, Selasa (17/1/2023). 

Aksi demo yang diikuti ratusan ribu kades dari berbagai daerah itu berlangsung di depan gedung DPR RI

Aksi tersebut menuntut DPR untuk merevisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.

Baca juga: 253 Kades di Ponorogo Ikut Demo di Jakarta, Menuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun dan 2 Periode

Dalam undang-undang itu diatur, jabatan kepala desa adalah tiga periode dengan masing-masing 6 tahun lama menjabat.

Para Kades menuntut revisi undang-undang sehingga mereka bisa menjabat selama 9 tahun, dengan ketentuan maksimal 2 periode.

Sekretaris II Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Bambang Agus Pranoto menuturkan, aksi damai ini digelar bukan tanpa alasan. Ia mengaku, perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah yang terbaik demi kesejahteraan desa mereka.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, masa jabatan 6 tahun kami rasa kurang pas atau tidak relevan. Karena pemilihan Kades ini berbeda dengan pemilihan bupati, gubernur, presiden bahkan legislatif. Di mana mereka tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sementara Kades ini langsung dan dampaknya sangat terasa," kata Bambang.

Baca juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Para Kades Janji Akan Terus Demo Sampai Tuntutan Dikabulkan

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kayen Kidul ini mengatakan, masa jabatan 6 tahun diakuinya masih kurang. Sebab, untuk mengurus satu desa dan berhadapan langsung dengan masyarakat dibutuhkan waktu lebih lama dari itu.

Ia pun mencontohkan ketika ada konflik yang melibatkan antar warga sehingga menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Dalam upaya mendamaikan konflik tersebut, dibutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Konflik di desa ini beragam dan untuk menyelesaikan butuh waktu yang lama bahkan beberapa tahun. Jadi dengan masa jabatan 6 tahun itu, 2-3 tahun pertama kami berusaha menyatukan warga kemudian di tahun 4-5 baru merencanakan pembangunan. Baru mau mulai tahun ke-6 sudah persiapan pemilihan Kades lagi," ujarnya.

Dengan masa perencanaan pembangunan hanya dua tahun, Bambang menilai ini tidak efektif. Sebab, untuk membangun infrastruktur maupun program berkelanjutan dibutuhkan waktu yang lebih lama.

"Jadi ibaratnya belum sampai terealisasi dengan sempurna, sudah ganti lagi kepala desanya. Sedangkan kepala desa yang baru belum tentu akan melanjutkan. Ini kan jadi membuang waktu dan dana. Kerja dua kali tapi tidak ada yang tuntas," paparnya.

Karena pertimbangan-pertimbangan tersebut, paguyuban kepala desa dari berbagai provinsi kemudian melakukan mediasi pada anggota DPR di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Namun selama ini belum ditemukan titik temu yang menghasilkan kelegaan bagi para kepala desa. Hingga akhirnya, hari ini ratusan ribu kepala desa dari seluruh Indonesia datang langsung ke gedung DPR RI untuk aksi damai.

"Harapannya tuntutan kami bisa dikabulkan. Jika memang masih belum ada kejelasan kami tidak akan pulang. Atau kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak. Semua Kades dari seluruh Indonesia harus ikut nanti," pungkasnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved