Demo Kades di Jakarta

Bupati Pamekasan Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mendukung para kepala desa atau kades yang ingin mas ajabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. 

Editor: eben haezer
ist
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam (kanan) saat berjalan beriringan dengan Mendes PDTT. Baddrut Tamam menyatakan mendukung tuntutan para kades yang ingin masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun dan akan berkirim surat ke Mendes PDTT 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mendukung para kepala desa atau kades yang ingin mas ajabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. 

Baddrut Tamam menyatakan siap mengawal para keinginan kepala desa  dengan melakukan langkah - langkah strategis. 

Karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang tidak cukup hanya dengan durasi enam tahun.

Baca juga: Plus Minus Bila Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Warga Terancam Menderita Lebih Lama

"Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput," kata Baddrut Tamam, Rabu (18/1/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku juga siap jika diminta untuk mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memberikan dukungan terhadap keinginan para kades tentang masa jabatan tersebut.

"Karena dengan begitu, kontribusi, soliditas antara kita semua elemen yang mau berkontribusi untuk bangsa, mau membangun desa semakin nyata," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini memberikan semangat kepada para kades dalam memperjuangkan masa jabatan.

Hal itu tidak sebatas tentang jabatan melainkan maksimalisasi pengabdian kepada desa yang memerlukan waktu tidak sedikit.

"Saya Baddrut Tamam ada di belakang pak kades semuanya. Pertimbangannya, biar pengabdiannya semakin dalam, kinerjanya semakin panjang, dengan begitu kontribusinya kepada bangsa semakin luar biasa," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023), para kepala desa di Indonesia unjuk rasa ke gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Tuntutan kades ini diamini oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

(kuswanto ferdian/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved