Demo Kades di Jakarta
Tuntutan Diterima DPR RI, Peserta Demo Kades di Jakarta Berangsur Membubarkan Diri
Demo kades di Jakarta, Selasa (17/1/2023), berakhir damai. Para Kades membubarkan diri setelah aspirasinya diterima DPR RI
TRIBUNMATARAMAN.COM - Demo kades di Jakarta, Selasa (17/1/2023), berakhir damai.
Para kades itu pun berangsur-angsur meninggalkan gedung DPR RI setelah DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional (Balegnas) menerima aspirasi mereka, yakni revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 terkait lama masa jabatan kepala desa.
"Alhamdulillah aksi damai dari kepala desa se-Indonesia hari ini berakhir dengan baik, di mana tuntutan kami untuk revisi undang-undang desa diterima oleh Balegnas," ujar Imam Jamiin, Ketua Paguyuban Kepala Desa (KPD) Kabupaten Kediri.
Baca juga: Ketua Golkar Jatim Siap Mengawal Tuntutan Kepala Desa yang Ingin Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Kata Imam, DPR RI telah bertemu dengan 50 perwakilan kades dari berbagai provinsi.
Di pertemuan itu disampaikan, tuntutan utama para Kades akan menjadi prioritas Prolegnas 2023.
Imam melanjutkan, semua fraksi di komisi dua DPR RI memberikan dukungan terhadap usulan para kepala desa ini. Hanya saja perlu mengikuti prosedur untuk tindak lanjutnya.
Ia pun menyebutkan, hasil rapat bersama antara perwakilan Kades dengan anggota dewan menghasilkan keputusan bahwa revisi undang-undang desa yang dimaksud akan dilakukan sesegera mungkin.
Jika selama ini revisi undang-undang desa tersebut hanya menjadi wacana dan tidak pernah diprioritaskan, setelah ini berakhir akan menjadi bahasan pokok yang harus segera dituntaskan.
Baca juga: Ini Alasan Para Kades Demo di Jakarta Menuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Karena tuntutan utama dari para kepala desa sudah diterima segera diproses oleh Balegnas, para kepala desa pun membubarkan diri dengan tertib.
"Karena tujuan kami sudah tercapai, maka akan langsung kembali ke daerah masing-masing. Tidak ada aksi lanjutan (besok) karena memang sudah ditemukan kesepakatan," jelasnya.
Terkait rencana ke depannya, para kades melalui beberapa perwakilan akan terus mengawal proses revisi undang-undang desa ini. Mereka juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait supaya pelaksanaan revisi undang-undang tidak hanya menjadi wacana.
"Akan terus mengawal pastinya. Namun untuk saat ini kembali dulu ke desa masing-masing sembari menunggu lanjutan keputusan nanti. Sekarang saatnya kembali menunaikan tugas dan mengabdi pada masyarakat. Dari desa mari kita bangun Indonesia yang lebih maju," tutupnya.
(luthfi husnika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ketua Golkar Jatim Siap Mengawal Tuntutan Kepala Desa yang Ingin Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Peserta Kades Kediri, Ponorogo, Tulungagung dan Trenggalek yang Demo di Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Kades di Kabupaten Kediri Ikut Demo di Jakarta, Pastikan Pelayanan di Desa Tak Terganggu |
![]() |
---|
Ini Alasan Para Kades Demo di Jakarta Menuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
253 Kades di Ponorogo Ikut Demo di Jakarta, Menuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun dan 2 Periode |
![]() |
---|