Demo Kades di Jakarta

Ketua Golkar Jatim Siap Mengawal Tuntutan Kepala Desa yang Ingin Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji menegaskan bakal mengawal tuntutan para kepala desa yang hari ini demo di Jakarta

Editor: eben haezer
Istimewa
Para kepala desa menggelar demo di Jakarta menuntut revisi UU Desa yang salah satunya mengatur tentang masa jabatan kades, Selasa (17/1/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Golkar Jatim, M Sarmuji menegaskan bakal turut mengawal tuntutan kepala desa yang hari ini (17/1/2023) demo di Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun. 

Sarmuji menilai usulan yang disampaikan para kepala desa, cukup masuk akal. 

Seperti diketahui, ribuan kepala desa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut penambahan masa jabatan, Selasa (17/1/2023). Kalangan kepala desa atau kades mendesak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa direvisi.

Baca juga: Ini Alasan Para Kades Demo di Jakarta Menuntut Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Sarmuji mengakui kerap mendapat curhatan dari kades saat dirinya turun ke daerah pemilihan atau dapil.

Menurutnya, aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU no 6 tahun 2014. 

"Masuk akal jika masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji dalam pernyataannya, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Para Kades Janji Akan Terus Demo Sampai Tuntutan Dikabulkan

Sarmuji mengungkapkan, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis pemimpin lainnya. Seperti Bupati, Gubernur maupun jabatan Presiden. Namun, kepala desa dalam perannya banyak berfungsi pada pelayanan kepada masyarakat. 

Disisi lain, dia melihat setiap pemilihan kepala desa rentan membuat polarisasi di masyarakat dan perlu waktu untuk membuat kembali kondusif. "Karena lebih ke fungsi pelayanan, sehingga wajar jika membutuhkan kestabilan," ucap legislator dapil Jawa Timur VI ini. 

Berangkat dari sejumlah alasan itu, Sarmuji menegaskan bakal turut mengawal aspirasi kepala desa di DPR RI.

"Agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU No 6 tahun 2014 tentang desa," pungkasnya.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved