Berita Pasuruan
Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Untuk JLU di Pasuruan Divonis Tidak Bersalah
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (6/1/2023).
TRIBUNMATARAMAN.COM - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (6/1/2023).
Mereka adalah Sugiarto, mantan Camat yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan saat ditahan kejaksaan, dan tiga staffnya yakni Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi.
Usai sidang pembacaan putusan secara virtual oleh Ketua Majelis Hakim Gd. Agung Parnata, keempatnya langsung dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan langsung menghirup udara bebas Jumat malam.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan empat terdakwa itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging).
Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Empat terdakwa yang bebas dari segala tuntutan itu disambut suka cita oleh keluarganya. Mereka disambut pelukan hangat dari anak dan istrinya yang sudah berpisah selama kurang lebih lima bulan.
John Sumarna, Ketua Tim Penasehat Hukum Sugiarto dan Eko Wahyudi mengaku lega dan bersyukur dengan putusan majelis hakim yang sangat objektif melihat perkara yang membelit kliennya tersebut.
“Sejak awal, saya sudah sampaikan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur perbuatan melawan hukum maupun korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Menurut dia, tanah yang diperkarakan itu sudah dikuasai oleh orang tua Christiana sejak 1980. Ketika sudah 20 tahun dikuasai maka sudah menjadi hak milik yang bersangkutan.
Apalagi, kata dia, sampai batas akhir tidak ada satupun pihak yang mengajukan gugatan kepemilikan lahan yang berakhir pada 2000 silam. Tidak ada yang keberatan atau merasa dirugikan.
Atau bahkan, sampai mengajukan gugatan mengenai kepemilikan lahan tersebut. Ia bersyukur, hakim memiliki pendapat dan pandangan hukum yang sama dengannya. Tidak ada perbuatan melawan hukum, perbuatan korupsi.
“Saya sangat bersyukur karena bisa membantu membebaskan orang-orang yang terzalimi secara hukum. Mereka sejak awal memang tidak bersalah seperti yang dituduhkan JPU,” jelasnya.
Anam Supriyanto, penasehat hukum Budi Priyanto dan Hilmy Yuliardi juga menyampaikan hal yang sama. Sejak awal menangani perkara ini, ia memiliki keyakinan kliennya tidak bisa dijerat dengan dakwaan korupsi.
Apalagi, kata dia, dalam fakta-fakta hukum di persidangan tidak ditemukan adanya unsur pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara seperti yang dituduhkan JPU
“Memang dalam proses pembebasan lahan ada pelanggaran administrasi. Tapi, itu bukan masuk ranah korupsi. Allhamdulillah, majelis hakim memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,“ pungkasnya.
(galih lintartika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Saat Malam Tahun Baru, Kembali Ditangkap Usai Pesta Seks |
![]() |
---|
Santri di Pasuruan yang Dibakar Oleh Seniornya Akhirnya Meninggal Dunia, Diversi Terancam Batal |
![]() |
---|
Siswi SMK 1 Sukorejo Pasuruan Tewas Ditabrak KA Penataran, Cuek Saat Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Senior, Pelakunya Sudah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dua Sejoli Kubur Anaknya Hidup-hidup Karena Malu dan Mau Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.