Berita Bondowoso
Pulang Kerja, Driver Ojek Online Tewas di Tangan Pria Selingkuhan Istrinya Gara-gara Memergoki
driver ojek online di Bondowoso tewas di tangan pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Dia dibunuh setelah memergoki perselingkuhan tersebut
TRIBUNMATARAMAN.COM - Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi (24), seorang driver ojek online di Bondowoso tewas di tangan pria selingkuhan istrinya.
Pembunuhan itu terjadi setelah korban memergoki istrinya selingkuh di kamar bersama pelaku.
Kepolisian Resort Bondowoso pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pembunuhan driver ojek online di di jalan Kolonel Sugiono RT10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso tersebut.
Baca juga: Pembunuh Driver Ojek Online di Bondowoso Mengaku Sudah 1 Tahun Selingkuh Dengan Istri Korban
Bahkan hanya dalam waktu kurang 24 jam, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan warga Desa Sumber Kalog , Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso tersebut.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial Inisial BH (31) warga Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
Pembunuhan ini terjadi setelah Yusi memergoki istrinya bersama pria lain di dalam rumah kontrakan.
Pria itulah yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Yusi.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pada hari Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya telah menerima laporan terjadinya pembunuhan di jalan Kolonel Sugiono RT10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, kejadian itu bermula berawal tersangka BH mendatangi rumah kontrakan korban untuk menemui istri korban.
"Tersangka mengaku sudah lama berselingkuh dengan istri korban," ujar AKBP Wimboko saat press rilis kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Kamis (01/12/2022).
Namun, lanjut Kapolres, tanpa diduga Yusi tiba-tiba pulang ke rumahnya dan memergoki keduanya (istri dan pelaku, Red ) berada di dalam kamar.
Melihat istrinya bersama pelaku, korban naik pitam dan marah-marah hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
"Waktu itu pelaku mengambil pisau di dalam tasnya dan ditusukkan tubuh korban Yusi," jelasnya.
Akibat serangan itu, korban Yusi tersungkur.
"Dari hasil outopsi ditemukan ada sebanyak 7 luka tusukan di dada dan perut ," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, kata AKBP Wimboko, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara. Diantaranya, helm, handphone, motor, sandal serta baju korban.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelakudengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun,"tegasnya.
Selian itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya,' kata AKBP Wimboko.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikanya. Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
'Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkai faktanya seperti apa," pungkasnya. (Surya/izi)