Misteri Kematian Brigadir Yosua

Eksekutor Brigadir J Dijanjikan Rp 2 Miliar, Bharada E Rp 1 Miliar Bripka RR dan Kuwat Rp 500 Juta

Pembagiannya Bharada E Rp 1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp 500juta

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Warta Kota
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J. 

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," tandas Sugeng.

Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng.

Skenario Pembunuhan

Eksekusi terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di skenario setelah menerima pengaduan istrinya, PC.

Pengakuan itu muncul setelah penyidik memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo DI Mako Brimob mulai pukul 11:00 hingga pukul 18:00, Kamis (11/8/2022).

Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan pengakuan Ferdy Sambo didampingi Kadiv Humas Irjen Pol Dedy Prasetyo.

Bahwasanya, Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Ibu PC mengaku mendapat perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.

Pelecehan terhadap Ibu PC dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Brigadir RR untuk membuat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Setelah mendapat laporan dari Ibu PC, tersangka FS lalu memanggil RR dan RE untuk membunuh Yosua," ujar Andi Rian Djajadi seperti disiarkan Tv One secara langsung dari Mako Brimob.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved