Tragedi Maut Tol Sumo
FAKTA BARU Tragedi Maut Bus PO Ardiansyah di Tol Sumo, Bodi Bus Keropos Penyebab Fatalnya Korban
Fakta yang diungkap dalam investigasi Tim KNKT menemukan terkait kondisi kendaraan. Di mana beberapa struktur besi dan pilar kendaraan bus keropos.
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan fakta baru terkait kondisi kendaraan bus PO Ardiansyah hingga terjadi tragedi maut yang menewaskan 16 orang di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Fakta yang diungkap dalam investigasi Tim KNKT menemukan terkait kondisi kendaraan. Di mana beberapa struktur besi dan pilar kendaraan bus sudah keropos.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Bunuh Pesaingnya untuk Merebut Hati Primadona Dishub Pakai Uang Negara
Baca juga: Bawean Corruption Watch (BCW) Harus ada Hukuman Jangan Sampai Pungli Dinas PMD Menguap
Baca juga: Ini Pengakuan Jujur Sopir Bus PO Ardiansyah Penyebab Tragedi Maut yang Tewaskan 15 Warga Benowo
Baca juga: Korban Tragedi Maut Bus PO Ardiansyah di Tol Sumo Terus Berguguran, Benowo Berkabung Lagi
Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan (53), mengatakan berdasarkan investigasi yang diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi dapat disimpulkan tidak ada kendala terkait kelayakan bus lantaran semua komponen-komponen kendaraan termasuk pengereman berfungsi normal.
Hanya saja terkait dengan ketahanan tabrak kendaraan bus yang menjadi perhatian KNKT.
"busi dan pilar karena kami melihat struktur besi itu (Kendaraan bus) sudah keropos sehingga saat terjadi benturan maka mudah remuk," jelasnya, Sabtu (21/5/2022).
Wildan menjelaskan, dudukan kursi bus terbuat dari rel dengan baut yang kecil sehingga ketika terjadi tabrakan kursi penumpang bus terlepas dari dudukannya.
"Kita lihat sendiri dan semuanya juga melihat kursi-kursi pada lepas sehingga itu juga yang menyebabkan fatalitas korban meninggal, disamping tidak ada sabuk pengaman di bangku penumpang. Ini juga bagian rekomendasi kami," ucap Wildan.
Baca juga: TERBARU Pengakuan Sopir Bus Tidak Miliki SIM Hingga Tewaskan 15 Orang Ngaku Nyabu Empat Kali
Baca juga: Selingkuhan Minta Dinikahi & Nantang Apa Perlu Diantar ke Pengadilan untuk Ceraikan Istrinya
Baca juga: Perselingkuhan Pilot dengan Pramugari di Hotel Surabaya Selatan Digerebek Istri dan Keluarganya
Seperti yang diketahui Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi selama tiga hari, sejak 17-20 Mei 2022 untuk menyelidiki penyebab kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah dan fatalitas yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa hingga mencapai 16 orang tewas.

Keluarkan Rekomendasi
Hasi investigasi ini menjadi rekomendasi yang dikirimkan ke sejumlah pemangku kepentingan yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Rekomendasi dari KNKT tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam merancang peraturan atau regulasi untuk mencegah kecelakaan itu titerjadi dan bagaimana mencegah fatalitas korban meningkat (Aktif Saffety dan pasif Saffety).
Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain
Baca juga: Nikahi Polwan Cantik untuk Tameng Perselingkuhan Suami dengan ASN Bersuami hingga Beranak Satu
Baca juga: Cerita di Balik Tragedi Maut Tol Sumo Tewaskan 14 Orang, Riski Sempat Ragu dengan Kru Bus
Baca juga: Ternyata Begini Ceritanya Calon Pengantin yang Kabur Kemudian Balik ke Rumah, Persoalannya Cuma Ini
Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan (53) mengatakan rekomendasi ini dibuat berdasarkan temuan-temuan hasil investigasi kecelakaan bus di Tol Surabaya-Mojokerto.
Rekomendasi pertama ditujukan untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana KNKT mendesak agar dibuat peraturan terkait pengawasan yang efektif terhadap waktu kerja maupun waktu istirahat pengemudi bus.
Pasalnya selama ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Kita menulis rekomendasi untuk mencegah kejadian itu agar tidak terulang kita meminta Kementerian Perhubungan membuat peraturan dan pengawasan terkait waktu kerja dan istirahat pengemudi, yang juga berlaku untuk bus AKAP, bus AKDP dan bus pariwisata," ungkapnya kepada, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Heboh Tanah di Tuban Tiba-tiba Ambles 1,5 Meter, Membentuk Lubang Mirip Danau
Baca juga: Sopir Bus PO Ardiansyah Tertidur 2 Menit Sebelum Tragedi Maut Tewaskan 14 Orang, Sopir Tak Punya SIM
Baca juga: Geger Geden Ponorogo Suami Kerja di Luar Negeri, Dikirimi PIL Video Asusila Istrinya Adegan Ranjang