Kecelakaan Bus Harapan Jaya

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Bus Harapan Jaya Tewaskan Warga Kaliwungu Tulungagung

Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka yang menyebabkan Kecelakaan di Ngunut, Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DITETAPKAN TERSANGKA - Kriswahyudi (46) sopir Bus Harapan Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (14/11/2025) kemarin. Dalam kejadian ini seorang ibu meninggal dunia, sementara anak laki-lakinya mengalami luka 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46), sopir Bus Harapan Jaya  AG 7707 US menjadi tersangka.
  • Warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri ini dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Juliana Wati (46) wara Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung
  • Kecelakaan fatal ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) kemarin sore, di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46), sopir Bus Harapan Jaya  AG 7707 US menjadi tersangka.

Warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri ini dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Juliana Wati (46) wara Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kecelakaan fatal ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) kemarin sore, di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.

“Sopir bus telah kami tetapkan tersangka dalam kejadian ini,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, saat konferensi pers Sabtu (15/11/2025).

Taufik memaparkan, tersangka mengendarai bus dari Terminal Patria Blitar menuju ke Magelang, Jawa Tengah.

Saat di lokasi kejadian, melaju korban Juliana yang mengendarai Suzuki Shogun AE 4745 TO, membonceng anaknya, Ebenhaezer Handy Akira Tjahjadi (19).

Kedua kendaraan ini sama-sama melaju dari arah timur ke barat.

Kriswahyudi berniat mendahului sepeda motor korban yang melaju di depannya.

Baca juga: Angka Stunting Turun 6,3 Persen, Kota Blitar Dapat Insentif Dana Fiskal Rp 6,4 Miliar dari Pusat

Saat badan bus sejajar dengan sepeda motor, Kriswahyudi melihat ada truk tebu dari arah depan.

Ia bermaksud menghindar dari truk tebu itu dengan serong ke kiri.

“Sopir bus tidak sampai banting setir, hanya saat dia berusaha ke kiri badan bus mengenai setir sepeda motor korban,” sambung Taufik.

Korban dan anaknya terpental dari sepeda motor, hingga membuat helm yang dikenakan Juliana terlepas.

Karena helm pelindung lepas, Juliana mengalami benturan fatal di bagian kepala.

Sementara anaknya mengalami luka-luka, terutama di bagian kaki.

“Sebenarnya sopir bus tidak ugal-ugalan, kecepatannya masih wajar. Hanya dia kurang memperhatikan arah depan saat akan mendahului,” tegas Taufik.

Tersangka dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayat ini mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Dari awal 2025 sampai saat ini ada 3 kecelakaan yang melibatkan bus angkutan penumpang dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia

Karena itu Taufik meminta masyarakat  turut aktif mengawasi perilaku sopir bus yang kerap ugal-ugalan.

Salah satu yang paling sering adalah menerobos lampu merah.

“Sertakan bukti pelanggaran, laporkan ke Polres Tulungagung untuk ditilang. Nanti PO (perusahaan otobus) juga kita dorong memberikan sanksi,” pungkasnya.

Sebelumnya Bus Harapan Jaya terlibat kecelakaan maut pada Jumat (31/10/2025) di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang dikemudikan Rizky Angga Saputra (30), warga Kota Malang menabrak Honda Vario dan Honda Supra X.

Dua pengemudi Honda Vario, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22) asal Kabupaten Jombang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pengendara Honda Supra AG 3984 UM Andri Yoga asal Nganjuk yang akan masuk ke SPBU juga ikut terkena badan bus yang memutar dan menyebabkan luka-luka.

Bus juga menabrak rumah warga warga sebelum berhenti.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved