Kecelakaan Bus Harapan Jaya
Sopir Bus Harapan Jaya Tabrak Pedagang Asongan di Kediri Hingga Meninggal, Kini Jadi Tersangka
Sopir bus Harapan Jaya, Malik Alfian (59) yang menabrak pedagang asongan di simpang empat Baruna, Kota Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Sopir bus Harapan Jaya, Malik Alfian (59) yang menabrak pedagang asongan di simpang empat Baruna, Kota Kediri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, dalam kecelakaan pada 30 Januari 2025 tersebut, korban Alfin Setiawan (24) akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, mengonfirmasi status tersangka tersebut.
Baca juga: Nyawa Pedagang Asongan Melayang Setelah Ditabrak Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Baruna Kediri
"Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Malik Alfian terbukti bersalah dan statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka," jelas AKP Afandy, Rabu (5/2/2025).
Malik dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai dan menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagai barang bukti, bus dengan nomor polisi AG 7635 US telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini berada di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, Terminal Tamanan.
Kecelakaan tersebut bermula ketika bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik mengambil jalur kanan saat melintasi simpang empat Baruna. Saat itulah bus menabrak Alfin Setiawan, seorang pedagang asongan berkebutuhan khusus yang tengah berada di lokasi.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri. Sayangnya, nyawa Alfin tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama terkait keselamatan lalu lintas di kawasan simpang empat Baruna yang dikenal ramai kendaraan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pengemudi angkutan umum agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari insiden fatal di jalan raya.
Pihak kepolisian mengimbau agar pengemudi selalu mematuhi batas kecepatan, memperhatikan rambu-rambu, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara," tegas AKP Afandy.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.