Demo Rusuh di Kediri
LBH Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis di Kediri, 70 Tokoh Jadi Penjamin
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri resmi mengajukan penangguhan penahanan aktivis mahasiswa
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin (SA), aktivis mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden demonstrasi berujung kerusuhan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu (30/8/2025).
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya memilih jalur penangguhan penahanan karena opsi pra peradilan dinilai kurang relevan, sementara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan kewenangan penyidik.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan terhadap SA karena pra peradilan sepertinya tidak ada, kemudian SP3 itu juga kewenangan penyidik. Harapan kami, pengajuan ini bisa dikabulkan," kata Taufiq, Rabu (10/9/2025).
Taufiq menambahkan, ada 70 orang lintas profesi yang siap menjadi penjamin agar penangguhan penahanan terhadap SA dapat dipertimbangkan.
Mereka terdiri dari pengasuh pondok pesantren, pengurus organisasi mahasiswa, hingga tokoh aktivis dan perwakilan politik.
"Total penjamin penangguhan SA ada 70 orang dari lintas profesi. Ada pengasuh ponpes, ada dari PMII, teman lintas aktivis dan mahasiswa, hingga dari DPD Jatim. Mereka semua menjamin bahwa SA akan kooperatif, taat, dan patuh proses hukum," tegasnya.
Baca juga: Maling Diduga Satroni SD Negeri di Lumajang, Gasak Laptop Hingga LCD Proyektor
Menurut Taufiq, harapan utama pihaknya bukan hanya agar SA mendapatkan penangguhan penahanan, melainkan bisa bebas dari segala sangkaan yang menjerat.
"Harapan yang lebih utama tentu bagaimana Saiful Amin ini bisa dibebaskan dari segala sangkaan," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan SA sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025) malam.
SA dituding sebagai salah satu pihak yang melakukan ajakan aksi demonstrasi yang kemudian berujung anarkis.
Dalam aksi tersebut, nama Saiful Amin atau Sam Oemar disebut-sebut sebagai orator utama di lapangan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan.
Meski demikian, LBH Al Faruq Kediri menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak SA tetap terlindungi.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan hak-hak klien kami," pungkas Taufiq.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Demo Rusuh di Kediri
LBH Al Faruq Kediri
penangguhan penahanan
Aktivis Mahasiswa
PMII Kediri
Kediri
tribunmataraman.com
Multiangle
ViralLokal
Polres Kediri
| Vonis Kasus Kerusuhan Kediri: Empat Anak Dihukum 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Sidang Kerusuhan Kediri, Penasihat Hukum Terdakwa ABH Sebut Hanya Ikut-Ikutan |
|
|---|
| Empat ABH Ikut Ujian Tengah Semester di Lapas Kediri, Hak Pendidikan |
|
|---|
| Empat ABH Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian saat Kerusuhan di Kediri |
|
|---|
| Kuasa Hukum Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan AFY, Tersangka Dugaan Provokasi di Kediri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.