Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
UPDATE Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak, Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Serahkan ke Penegak Hukum
Bupati Tulungagung dan ketua DPRD menyerahkan penanganan dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ke Penegak hukum
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan dua tersangka dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025) kemarin.
Keduanya adalah Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Yudi Rahmawan (60), dan seorang staf keuangan, Renny Budi Kristanti (42).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar.
Dugaan perbuatan korupsi ini terjadi dari tahun 2022 sampai 2024, saat Renny masih berstatus pegawai honorer.
Sosoknya menarik perhatian, karena dia baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara resmi, dia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tulungagung, pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kabupaten.
Dia menjadi salah satu dari 77 PPPK yang lolos seleksi tahap 2, formasi tahun 2024.
Dari tenaga honorer di bagian keuangan RSUD dr Iskak, dia pindah ke Bagian Hukum RSUD dr Iskak.
Namun tiga hari berselang, Rabu (10/9/2025) dia ditahan Kejari Tulungagung dalam dugaan perkara korupsi.
Padahal dalam SK itu, mereka baru akan mulai bekerja dengan status baru sebagai PPPK mulai 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, Renny belum sempat bekerja dengan status PPPK saat ditahan Kejari Tulungagung.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum ini.
Bupati mengaku menyerahkan proses hukum ini ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Saya serahkan ke Kejari. Rentang tahun kejadiannya juga berlangsung sebelum saya menjabat,” katanya.
Baca juga: Demonstrasi Pejuang Gayatri Tulungagung, Serukan 28 Tuntutan ke Bupati dan DPRD
Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, juga mengaku menyerahkan proses hukum ke Kejari Tulungagung.
“Kan sudah ada tindakan dari APH (aparat penegak hukum). Kita patuh saja,” ucapnya.
Namun Marsono mengakui, DPRD punya tugas pokok dan fungsi sebagai kontrol.
Karena itu Marsono memastikan pihaknya tetap memantau jalannya pelayanan kesehatan di RSUD dr Iskak.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah memanggil pihak RSUD dr Iskak ini, untuk membahas pelayanan khususnya untuk masyarakat miskin.
Termasuk perubahan status dari rumah sakit tipe B ke tipe A yang dianggap mempersulit rujukan
“Kami sudah panggil (pihak RSUD dr Iskak). Jangan lepaskan pelayanan, utamanya masyarakat tidak mampu,” tegasnya.
Modus korupsi di RSUD dr Iskak memanfaatkan celah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
SKTM lazim digunakan warga yang tidak ikut BPJS Kesehatan, sehingga pembiayaan biaya layanan kesehatan dilakukan dengan persentase.
RSUD dr Iskak membebaskan sebagian pembiayaan, sehingga pasien tidak membayar penuh.
Ada yang 75 persen, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen atau sesuai dengan kemampuannya.
Uang yang dibayarkan pasien ini yang disisihkan oleh Renny, kemudian disetorkan ke Yudi.
Selama 3 tahun modus ini dijalankan, keduanya menggelapkan Rp 4,3 miliar.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Kasus SKTM di RSUD Tulungagung
dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SKTM
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Kejaksaan Negeri Tulungagung
ViralLokal
Multiangle
Meaningful
tribunmataraman.com
FAKTA Terbaru Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD Tulungagung: Libatkan Pegawai PPPK yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Update Perjalanan Kasus Korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Kejari Tahan 2 Tersangka Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejari Tulungagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dua Kasus Berikut |
![]() |
---|
Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan SKTM, Dewas RSUD dr Iskak Meminta Manajemen Kooperatif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejari Tulungagung Menyidik Dugaan Korupsi Penggunaan SKTM di RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.