Kasus SKTM di RSUD Tulungagung

UPDATE Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak, Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung Serahkan ke Penegak Hukum

Bupati Tulungagung dan ketua DPRD menyerahkan penanganan dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung ke Penegak hukum

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
DITETAPKAN TERSANGKA - Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Yudi Rahmawan (60) digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (10/9/2025) kemarin. Perbuatan ini dilakukan bersama Renny Budi Kristanti (42), seorang staf keuangan dan menyebabkan kerugian Rp 4,3 miliar 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan dua tersangka dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Keduanya adalah Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Yudi Rahmawan (60), dan seorang staf keuangan, Renny Budi Kristanti (42).

Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Dugaan perbuatan korupsi ini terjadi dari tahun 2022 sampai 2024, saat Renny masih berstatus pegawai honorer.

Sosoknya menarik perhatian, karena dia baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara resmi, dia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tulungagung, pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kabupaten.

Dia menjadi salah satu dari 77 PPPK yang lolos seleksi tahap 2, formasi tahun 2024.

Dari tenaga honorer di bagian keuangan RSUD dr Iskak, dia pindah ke Bagian Hukum RSUD dr Iskak.

Namun tiga hari berselang, Rabu (10/9/2025) dia ditahan Kejari Tulungagung dalam dugaan perkara korupsi.

Padahal dalam SK itu, mereka baru akan mulai bekerja dengan status baru sebagai PPPK mulai 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, Renny belum sempat bekerja dengan status PPPK saat ditahan Kejari Tulungagung.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum ini.

Bupati mengaku menyerahkan proses hukum ini ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Saya serahkan ke Kejari. Rentang tahun kejadiannya juga berlangsung sebelum saya menjabat,” katanya.

Baca juga: Demonstrasi Pejuang Gayatri Tulungagung, Serukan 28 Tuntutan ke Bupati dan DPRD

Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, juga mengaku menyerahkan proses hukum ke Kejari Tulungagung.

“Kan sudah ada tindakan dari APH (aparat penegak hukum). Kita patuh saja,” ucapnya.

Namun Marsono mengakui, DPRD punya tugas pokok dan fungsi sebagai kontrol.

Karena itu Marsono memastikan pihaknya tetap memantau jalannya pelayanan kesehatan di RSUD dr Iskak.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah memanggil pihak RSUD dr Iskak ini, untuk membahas pelayanan khususnya untuk masyarakat miskin.

Termasuk perubahan status dari rumah sakit tipe B ke tipe A yang dianggap mempersulit rujukan

“Kami sudah panggil (pihak RSUD dr Iskak). Jangan lepaskan pelayanan, utamanya masyarakat tidak mampu,” tegasnya.

Modus korupsi di RSUD dr Iskak memanfaatkan celah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM lazim digunakan warga yang tidak ikut BPJS Kesehatan, sehingga pembiayaan biaya layanan kesehatan dilakukan dengan persentase.

RSUD dr Iskak membebaskan sebagian pembiayaan, sehingga pasien tidak membayar penuh.

Ada yang 75 persen, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen atau sesuai dengan kemampuannya.

Uang yang dibayarkan pasien ini yang disisihkan oleh Renny, kemudian disetorkan ke Yudi.

Selama 3 tahun modus ini dijalankan, keduanya menggelapkan Rp 4,3 miliar.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved