Korupsi Fiber Optik Nganjuk

UPDATE Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Diskominfo Nganjuk, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kejari Nganjuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber optik di Diskominfo Nganjuk 2024

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
JAKSA : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari (tengah), didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya (kiri), dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jhonson Efendi Tambunan, menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sujono. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan fiber optik 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk masih terus berjalan. 

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk masih perlu mendalami atau menelisik beberapa komponen dalam praktik kotor itu. 

Sementara, Kejari telah menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono sebagai tersangka kasus tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan kendati telah menetapkan seorang tersangka, pihaknya tak begitu saja berhenti mengusut kasus korupsi proyek fiber optik ini. 

Segala upaya terus dilakukan untuk menyingkap perkara tersebut agar terang-benderang. 

"Kami masih mendalami kasus ini. Prosesnya tidak berhenti dengan ditetapkannya SJ (Sujono) sebagai tersangka," katanya, Kamis (9/10/2025). 

Lebih lanjut, Yan menjelaskan, hal yang ditelusuri menyangkut aliran dana. 

Sejauh ini belum diketahui secara pasti uang yang didapat Sujono dari hasil memeras mengucur ke pihak-pihak lain atau tidak. 

"Aliran dana masih kami dalami. Kami masih berproses," jelasnya. 

Selain itu, Yan menambahkan penyidik juga bakal menelisik kemungkinan adanya keterlibatan maupun peran dari pihak-pihak lain. 

"Kami juga mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait," tambahnya. 

Baca juga: Usai Insiden Ponpes Ambruk di Sidoarjo, Kementerian PU Audit Keandalan Gedung di Lirboyo Kediri

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo, Rabu (8/10/2025). 

Mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.

Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan. 

Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.

Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta. 

Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar. 

Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. 

Penyedia turut khawatir melihat kapasitas Sujono sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan. 

Dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). 

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk

Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. 

Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved