Korupsi Fiber Optik Nganjuk

UPDATE Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Diskominfo Nganjuk, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kejari Nganjuk terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber optik di Diskominfo Nganjuk 2024

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
JAKSA : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari (tengah), didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya (kiri), dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jhonson Efendi Tambunan, menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sujono. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024. 

Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan. 

Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.

Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta. 

Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar. 

Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. 

Penyedia turut khawatir melihat kapasitas Sujono sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan. 

Dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). 

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk

Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. 

Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved