Korupsi di Dadapan Nganjuk
Modus Korupsi Kades Dadapan Nganjuk Terungkap, SPJ Fiktif hingga Proyek Tak Sesuai Volume
Ini Modus Culas Yang Dilancarkan Kades Dadapan Nganjuk Terkait Dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Selasa (16/9/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menguasai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Dana yang mestinya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pembangunan fisik, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dana sudah dicairkan perangkat desa dari bank pelat merah, tapi tidak langsung diserahkan seluruhnya ke pelaksana kegiatan. Anggaran itu dikuasai oleh tersangka,” ungkap Yan.
Baca juga: Daftar Deretan Kades di Nganjuk dan Tulungagung yang Terjerat Kasus Korupsi
Penyidik kini masih menelusuri detail penggunaan dana tersebut. Untuk melancarkan aksinya, Yuliantono bahkan diduga memalsukan nota dan stempel guna melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Ada pula SPJ fiktif tanpa kegiatan nyata, serta proyek pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai volume.
“Jumlah titiknya cukup banyak, baik fisik maupun nonfisik. Puluhan kegiatan di berbagai bidang, tapi banyak yang fiktif dan tidak lengkap,” tambahnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan dokumen pendukung.
Hasil audit juga menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar, yang bersumber dari APBDes 2023–2024.
(Danendra Kusuma/Tribunmataraman.com)
Editor: Farid Mukarrom
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.