Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Strategi Pemkab Nganjuk Optimalkan PAD, Kepala Daerah Kompak Tetap Harus Pro Rakyat

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terus digenjot, karenanya Pemkab menyiapkan strategi optimalisasi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Diskominfo Nganjuk
PAD : Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro saat membuka sosialisasi sekaligus penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa kepada pemerintah desa, beberapa hari lalu. Dalam kesempatan itu, keduanya mengungkapkan strategi jitu untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terus digenjot.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyiapkan strategi jitu untuk optimalisasi PAD ini.  

Di antaranya, penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen Jatim, penerapan BHPRD berbasis kinerja desa, pendataan dan pemungutan pajak secara sistematis, digitalisasi pembayaran, sosialisasi wajib pajak, hingga penerapan e-laporan pajak.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan PBB tol Kertosono–Kediri serta pengalihan pokok pajak dan kurang bayar pajak.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan pentingnya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif tanpa membebani masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk telah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2025 untuk meringankan beban warga. 

"Harapannya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera membayar, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya di Kabupaten Nganjuk," katanya, Senin (15/9/2025). 

Kang Marhaen -sapaan Bupati- menyatakan identifikasi objek pajak kini lebih luas.

Dulu, objek pajak terbatas pada tanah sawah, pekarangan, dan bangunan saja.

"Sekarang sudah meliputi kendaraan bermotor, usaha perdagangan, hingga properti lainnya," ungkapnya. 

Baca juga: Sempat Terkendala Akta Kelahiran, Bocah 8 Tahun di Kabupaten Kediri Akhirnya Kembali Sekolah 

Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro menjelaskan hal serupa. 

Menurutnya, PAD perlu dioptimalkan tanpa membebani masyarakat. 

Karenanya, Pemkab meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014 hingga 2025.

"Di tengah kondisi saat ini, kita tidak menaikkan satu rupiah pun pajak. Pemerintah harus pro rakyat, khususnya rakyat kecil. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus kita jaga," jelasnya. 

Pernyataan Bupati dan Wakil Bupati itu dilontarkan saat sosialisasi sekaligus penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa kepada pemerintah desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved