Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu Seberat 3,69 Gram dari Tangan Pengedar
warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi gegara edarkan sabu
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dibekuk polisi karena mengedarkan sabu.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,69 gram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus peredaran sabu terungkap berawal dari laporan masyarakat.
Satresnarkoba menindaklanjuti laporan itu dengan serangkaian penyelidikan hingga meringkus TS.
"Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika," katanya, Sabtu (13/9/2025).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan TS diamankan di kediamannya di Kecamatan Sawahan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
"Total barang bukti sabu yang kami sita beratnya 3,69 gram," jelasnya.
Baca juga: Warga Salak Kembang Tulungagung Menemukan Jenazah di Aliran Sungai
Ia menyebut, saat diperiksa, TS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang DB berinisial DB warga Kecamatan Tanjunganom.
Kini polisi menetapkan DB masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
Kabupaten Nganjuk
Mengedarkan sabu
Kapolres Nganjuk
Jawa Timur
tribunmataraman.com
Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Telah Berangkatkan 37 Kafilah ke Ajang MTQ XXXI Jawa Timur |
![]() |
---|
126 Warga Nganjuk Ubah Status Agama jadi Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME |
![]() |
---|
KABAR Gembira Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB kurun 2014-2025 |
![]() |
---|
Satpol PP Nganjuk Segel Rumah Kosong yang Disulap Jadi Kos Jam-jaman |
![]() |
---|
Pria di Nganjuk Kontrak Rumah Kosong, Dijadikan Kos per Jam Bertarif Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.