Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu Seberat 3,69 Gram dari Tangan Pengedar

warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi gegara edarkan sabu

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Nganjuk
Bekuk Pelaku : Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (13/9/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 3,69 gram. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dibekuk polisi karena mengedarkan sabu. 

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,69 gram. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kasus peredaran sabu terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Satresnarkoba menindaklanjuti laporan itu dengan serangkaian penyelidikan hingga meringkus TS. 

"Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika," katanya, Sabtu (13/9/2025). 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan TS diamankan di kediamannya di Kecamatan Sawahan. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

"Total barang bukti sabu yang kami sita beratnya 3,69 gram," jelasnya. 

Baca juga: Warga Salak Kembang Tulungagung Menemukan Jenazah di Aliran Sungai

Ia menyebut, saat diperiksa, TS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang DB berinisial DB warga Kecamatan Tanjunganom. 

Kini polisi menetapkan DB masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk," sebutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya. 

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved