Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
KABAR Gembira Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB kurun 2014-2025
Pemkab Nganjuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB sektor pedesaan serta perkotaan 2014-2025
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan serta perkotaan untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan, cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam kondisi ekonomi yang diterpa ketidakpastian seperti sekarang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025.
"Kami ingin masyarakat Nganjuk bisa lebih lega dalam melaksanakan kewajiban pajaknya," katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembebasan denda pajak ini.
Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 085852300955 jika mengalami kendala.
"Pembebasan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar tidak ada lagi hambatan bagi warga yang ingin melunasi PBB," tambah kang Marhaen -sapaan Bupati-.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyyo Saputro, menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Baca juga: Ditinggal Bekerja, Rumah Warga Wonocoyo Trenggalek Terbakar
Berdasarkan ketentuan, pembebasan denda ini berlaku untuk PBB tahun pajak 2014 hingga 2025.
"Dengan adanya pembebasan denda, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh membayar pajak," ungkapnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
pembebasan sanksi administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
Pemkab Nganjuk
Kabupaten Nganjuk
ViralLokal
tribunmataraman.com
pembebasan denda pajak
Satpol PP Nganjuk Segel Rumah Kosong yang Disulap Jadi Kos Jam-jaman |
![]() |
---|
Pria di Nganjuk Kontrak Rumah Kosong, Dijadikan Kos per Jam Bertarif Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Rumah Kosong di Nganjuk Dijadikan Tempat Indehoi, Satpol PP Temukan Ini |
![]() |
---|
Meski Tak Ada Demo, Polres Nganjuk Masih Lakukan Patroli Malam Jaga Obyek Vital dan Titik Rawan |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Salurkan Bantuan Sosial untuk Disabilitas, Wujud Kepedulian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.