Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

KABAR Gembira Pemkab Nganjuk Bebaskan Denda PBB kurun 2014-2025

Pemkab Nganjuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB sektor pedesaan serta perkotaan 2014-2025

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pemkab Nganjuk
Bebaskan Denda PBB : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan serta perkotaan untuk tahun pajak 2014 hingga 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan serta perkotaan untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan, cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam kondisi ekonomi yang diterpa ketidakpastian seperti sekarang. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025.

"Kami ingin masyarakat Nganjuk bisa lebih lega dalam melaksanakan kewajiban pajaknya," katanya, Kamis (11/9/2025). 

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Nganjuk juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembebasan denda pajak ini. 

Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui nomor WhatsApp 085852300955 jika mengalami kendala.

"Pembebasan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar tidak ada lagi hambatan bagi warga yang ingin melunasi PBB," tambah kang Marhaen -sapaan Bupati-. 

Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyyo Saputro, menegaskan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. 

Baca juga: Ditinggal Bekerja, Rumah Warga Wonocoyo Trenggalek Terbakar

Berdasarkan ketentuan, pembebasan denda ini berlaku untuk PBB tahun pajak 2014 hingga 2025. 

"Dengan adanya pembebasan denda, kami berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh membayar pajak," ungkapnya. 

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved