Korupsi di Dadapan Nganjuk

Update Baru Korupsi di Dadapan Nganjuk: Modus Kades Yuliantono Hingga Nilai Kerugian Negara

Update Kejari Nganjuk Tetap Dalami dan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Rp 1 Miliar yang Jerat Kades Dadapan, Penyidikan Digelar Intens

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Danendra Kusuma/ Tribunmataraman
KADES TERSANGKA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024, Kades Dadapan, Yuliantono, Selasa (16/9/2025). Yuliantono ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Fakta terbaru kasus korupsi di Desa Dadapan Nganjuk, Kejari sebut buka peluang ada tersangka lain.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari menegaskan Yuliantono selaku kepala desa melakukan beberapa modus untuk kuasai anggaran Rp 1 Milyar.

Menurut Kejari, tersangka menguasai anggaran desa dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pembangunan desa sebagaimana mestinya.

“Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Namun setelah cair, anggaran itu tidak sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan pembangunan, melainkan dikuasai tersangka,” jelas Yan.

Untuk menutupi aksinya, Yuliantono memalsukan nota dan stempel dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Bahkan, ada SPJ fiktif yang tidak diikuti dengan pelaksanaan pembangunan. Beberapa proyek juga ditemukan tidak sesuai volume pekerjaan.

Baca juga: Jadwal SCTV Terbaru Newcastle vs Barcelona Liga Champions Malam Ini, Blaugrana Ketiban Sial Ini

“Titiknya cukup beragam, karena meliputi pembangunan fisik dan nonfisik. Ada puluhan kegiatan, mulai dari bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, pembangunan desa, hingga pemerintahan desa. Banyak yang fiktif dan tidak lengkap,” tambah Yan.

Kejari Nganjuk memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga terang benderang, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan, kata dia, masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk aliran dana hasil korupsi.

“Masih dapat dikembangkan dan didalami kembali,” ujar Yan, Rabu (17/9/2025).

Yan mengungkapkan, pihaknya juga berupaya mendalami potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, penyidik masih menelusuri ke mana saja dana tersebut bermuara dan bagaimana penggunaannya.

“Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Penyidikan digelar intens,” tegasnya.

Sebelumnya Yuliantono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/9/2025). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan berbagai dokumen pendukung.

Hasil audit sementara menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1 miliar, yang seluruhnya bersumber dari APBDes 2023–2024.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Farid Mukarrom

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved