Korupsi di Dadapan Nganjuk

Resmi! Kades Dadapan Nganjuk Yuliantono Jadi Tersangka Usai Korupsi Rp 1 Miliar APBDes

Kejari Nganjuk Tetapkan Kades Dadapan Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar, Penuhi Panggilan Naik Motor Sendirian

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Danendra Kusuma/ Tribunmataraman
Tetapkan tersangka : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono (41) sebagai tersangka, Selasa (16/9/2025). Yuliantono tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono (41), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (16/9/2025).

Penetapan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.

“Penyidik telah menetapkan Kepala Desa Dadapan berinisial YT sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari.

Menurut Yan, status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen terkait.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Kebut 63 Proyek Jalan, Target Rampung Akhir 2025 

Dari hasil audit, ditemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan fisik dan nonfisik di Desa Dadapan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembinaan, hingga pemerintahan desa.

Namun, dalam praktiknya, Yuliantono justru diduga menguasai anggaran itu dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan desa. Namun, YT memanfaatkannya di luar peruntukan,” tegas Yan.

Menariknya, Yuliantono datang memenuhi panggilan penyidik tanpa didampingi siapa pun. Ia tiba di kantor Kejari dengan mengendarai motor. Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.

“Benar, yang bersangkutan datang naik motor sendiri. Nanti motornya akan diambil keluarganya,” kata Koko.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Nganjuk tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa di Desa Dadapan tahun anggaran 2024. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp400 juta.

Dana tersebut diduga dialihkan secara tidak prosedural, dari rekening kas desa ke rekening bendahara, lalu ditransfer kembali ke kepala desa. Uang itu kemudian digunakan untuk membiayai lima proyek pembangunan fisik, meliputi empat pavingisasi dan satu makadam. Namun, sebagian proyek dilaporkan tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, diduga terjadi manipulasi laporan pertanggungjawaban yang menimbulkan ketidaksesuaian jenis proyek dengan realisasi di lapangan.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk perangkat desa, bendahara, sekretaris, kepala desa, pelaksana kegiatan, serta dua pejabat dari Dinas PMD Kabupaten Nganjuk.

(Danendra Kusuman/ Tribunmataraman.com)

Editor: Farid Mukarrom

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved