OTT Bupati Ponorogo

UPDATE Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Akses Masuk ke Area Pemkab Tertutup Rapat

Akses menuju Rumah Dinas Bupati Ponorogo di area perkantoran Pemkab Ponorogo ditutup pasca bupati terjaring OTT KPK

Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pramita Kusumaningrum
AKSES DITUTUP - Pasca Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akses menuju Pringgitan (sebutan rumah dinas Bupati Ponorogo) dan area perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (8/11/2025) tertutup. 
Ringkasan Berita:
  • Akses menuju Rumah Dinas Bupati Ponorogo di area perkantoran Pemkab Ponorogo ditutup, Sabtu (8/11/2025).
  • Pringgitan, sebutan untuk rumah Dinas itu berada di Jalan Alun-alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
  • Penutupan akses ini pasca Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I PONOROGO - Akses menuju Rumah Dinas Bupati Ponorogo di area perkantoran Pemkab Ponorogo ditutup, Sabtu (8/11/2025).

Pringgitan, sebutan untuk rumah Dinas itu berada di Jalan Alun-alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Penutupan akses ini pasca Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, pintu masuk sebelah barat yang biasanya terbuka, kini portalnya tertutup. Pun jalur-jalur tikus lainnya juga tertutup.

Suasana di lokasi juga sangat sunyi. Warga yang biasa ada di taman area perkantoran Pemkab Ponorogo juga tidak ada.

Pintu masuk sebelah barat hanya dijaga oleh dua anggota satuan polisi pamong praja (Satpol Pp) Ponorogo.

“Perintah dari atas untuk ditutup,” ungkap salah satu anggota Satpol PP.

Ketika ditanya apakah perintah Kepala Satpol Pp Ponorogo, Eko Edy Suprapto, dia menjawab bukan.

“Perintah dari belakang (Pringgitan),” katanya 

Baca juga: Update OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko dan Pejabat Pemkab Ini Diduga Ikut Terseret

Dia mengatakan hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk. Pun jika ada yang ingin masuk, ditanya terlebih dahulu keperluannya apa.

“Tukang pengantar galon itu saya tanya, ternyata antar galon ya boleh saja. Setelahnya ada tukang paket mau mengantarkan ya tak persilahkan,” pungkasnya 

Mengutip dari Tribunnews, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memilih bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) pagi. 

Sugiri, yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Berdasarkan pantauan di lobi KPK sekitar Pukul 08.10 WIB, Sugiri Sancoko tiba dengan pengawalan ketat dari tim KPK dan petugas kepolisian.

Mengenakan pakaian serba hitam dan masker yang menutupi sebagian wajahnya, Sugiri Sancoko tidak menggubris pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjeratnya. 

Ia hanya terlihat mengatupkan kedua tangannya seraya berjalan cepat memasuki gedung untuk pemeriksaan lanjutan.

Sugiri Sancoko tiba bersama rombongan lainnya yang turut diamankan dalam operasi senyap di Ponorogo, Jawa Timur. 

Selain Sugiri Sancoko, tampak enam orang lain yang juga dibawa tim KPK.

Mereka langsung digelandang ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

OTT di Ponorogo ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan belasan orang dalam operasi tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Budi menjelaskan, tidak semua pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta.

"Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Saat ini, KPK belum memberikan keterangan detail mengenai kronologi penangkapan maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sugiri Sancoko dan para pihak lain yang tertangkap tangan.

 

(Pramita Kusumaningrum/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved