Ponpes Ambruk di Sidoarjo

Polda Jatim Periksa 17 Saksi kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Bakal Panggil Pengasuh

Polda Jatim sudah memeriksa 17 orang saksi dalam rangkaian penyelidikan insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luhur Pambudi
KAPOLDA JATIM - Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara, Surabaya, pada Rabu (8/10/2025) 

Melalui pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pimpinan ponpes tersebut, Nanang menerangkan, penyidik bakal menyelidiki berbagai aspek dalam proses pembangunan gedung ambruk hingga menyebabkan puluhan orang santri meninggal dunia.

Mulai dari aspek legalitas perizinan, perencanaan, dan standar keamanan bangunan. 

"Belum. Kan kami manggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ungkapnya. 

Namun, Nanang tak menampik bahwa penyebab ambruknya bangunan gedung bertingkat tersebut karena kegagalan konstruksi (failure construction). 

Kendati begitu, ia masih harus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan detail terpenting penyebab atau pemicu bangunan tersebut ambruk. 

Baca juga: Deretan Film Indonesia Tayang di Bioskop Oktober 2025, dari Rangga dan Cinta hingga Si Paling Aktor

Sehingga, dapat dilakukan bahan evaluasi atau pembelajaran yang tentunya berguna bagi masyarakat sebagai informasi mengenai standar keamanan pembangunan gedung bertingkat. 

"Bangunan masala asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran. Dugaan awal kegagalan konstruksi (failur construction)," katanya. 

Oleh karena itu, Nanang memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berpedoman pada konstruksi hukum atas Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. 

Kemudian, lanjut Nanang, pihaknya juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait persyaratan teknis bangunan. 

Insiden tersebut menyebabkan 171 korban. Rinciannya, 67 orang tewas, 104 orang terluka, dan.

Berikut 40 korban meninggal dunia yang berhasil teridentifikasi atau diketahui namanya;

1) Maulana Alfan Ibrahimavic, 2) Muhammad Soleh, 3) Mohammad Mashudulhaq, 4) Rafi Catur Okta Mulya Pamungkas, 5) Muhammad Agus Ubaidillah, 6) Firman Noor, 7) M Azka Ibadurrahman, 8) Daul Milal. 

9) Nuruddin, 10) Ahmad Rijalul Haq, 11) Mohamad Royhan Mustofa, 12) Abdul Fattah, 13) Wasiur Rohib, 14) Mohammad Aziz Pratama Yudistira, 15) Moh Davin, 16) Muhammad Ali Rahbini, 17) Sulaiman Hadi.

18) Mohammad Anas Fahmi, 19) Muhammad Reza Syfai Akbar, 20) Afifuddin Zarkasi, 21) Moh. Rizki Maulana Saputra,
22) Moh. Ubaidillah, 23) Virgiawan Narendra Sugiarto, 24) Moch Ali Sirojuddin. 

25) Muhammad Azam Habibi, 26) M Maulidy Hasany Kamil, 27) Ach Fathoni Abil Falaf,  28) M Azam Alby Alfa Himam, 29) Khoirul Mutaqin, 30) Farhan, 31) Syafiuddin, 32) Achmad Ghiffary Haekal Nur, 33) Muhammad Ubaidillah, 34)  Achmad Alby Fahri. 

35) Abdus Somad, 36) Imam Junaidi, 
37) Mohammad Fajri Ali, 38) Muhammad Nasi Hudin, 39) Achmad Suwaifi, 40) Mochammad Haikal Ridwan. 

 

(Luhur Pambudi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved