Demo Rusuh di Kediri

Imbas Kerusuhan, Siswa di Kota Kediri Ikuti Pembelajaran Daring Sementara

Kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah di Kota Kediri pada akhir pekan lalu berdampak langsung pada sektor pendidikan

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pemkot Kediri
SISWA - Para murid sekolah dasar (SD) di Kota Kediri saat mengikuti lomba baris sebelum insiden kerusuhan. Mulai 1-4 September 2025, Dinas Pendidikan Kota Kediri memberlakukan sistem pembelajaran daring untuk PAUD, TK, SD dan SMP di Kota Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah di Kota Kediri, Jawa Timur, akhir pekan lalu berdampak langsung pada sektor pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Kediri mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, untuk melaksanakan pembelajaran daring atau online.

"Ya, kami telah membuat surat edaran (pembelajaran daring)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Minggu (31/8/2025) malam, sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi yang belum sepenuhnya kondusif. Kebijakan ini berlaku sementara mulai 1-4 September 2025.

Dalam aturan tersebut, para pendidik dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring.

Beberapa aplikasi yang disarankan antara lain WhatsApp, Google Classroom, Zoom, maupun platform lain sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Tujuannya agar peserta didik tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Daftar 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang Gelar Aksi Demo Buntut Kematian Driver Ojol

Dinas Pendidikan juga menekankan peran penting orang tua atau wali murid dalam mendukung proses ini.

Mereka diimbau memperhatikan aktivitas anak selama jam belajar serta membatasi kegiatan di luar rumah setelah jam belajar berakhir.

Berdasarkan edaran tersebut, setiap pukul 20.00 WIB orang tua wajib melaporkan posisi atau keberadaan putra-putrinya kepada wali kelas masing-masing melalui platform WhatsApp. 

Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan keterpantauan peserta didik di tengah situasi yang belum stabil.

Kebijakan pembelajaran daring ini bersifat sementara. Jika kondisi kota dinyatakan kondusif, maka proses belajar mengajar tatap muka akan kembali dilaksanakan sebagaimana biasanya.

Penerapan pembelajaran jarak jauh ini menjadi dampak lanjutan dari kericuhan di Kediri pada Sabtu hingga Minggu dini hari, 30-31 Agustus 2025.

Sejumlah kantor mengalami kerusakan, termasuk gedung DPRD Kota Kediri dan kantor kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved