Imbas Demo Rusuh di Blitar

Polisi Tetapkan 29 Tersangka dalam Penyerangan Markas Polres Blitar Kota, 19 Anak 

Polisi menetapkan 10 tersangka dan 19 anak pelaku dalam peristiwa penyerangan Markas Polres Blitar Kota

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
PENYERANGAN MARKAS POLRES: Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (2/9/2025). Polisi menetapkan 10 tersangka dan 19 anak pelaku dalam peristiwa penyerangan Markas Polres Blitar Kota.  

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Polisi menetapkan 10 tersangka dan 19 anak pelaku dalam peristiwa penyerangan Markas Polres Blitar Kota, Jawa Timur, Minggu (31/8/2025) dini hari. 

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka dan 19 anak pelaku atau anak yang berhadapan hukum dalam peristiwa kerusuhan di Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (2/9/2025) malam. 

Yudho mengatakan, untuk 10 tersangka dilakukan penahanan, sedang untuk 19 anak pelaku tidak ditahan. 

"Kami juga menindak tipiring terhadap 24 orang dalam peristiwa itu," ujarnya. 

Dikatakannya, awalnya, polisi mengamankan sebanyak 143 orang dalam peristiwa kerusuhan di Markas Polres Blitar Kota

Sebanyak 143 orang yang diamankan terdiri atas 83 orang dewasa dan 60 anak-anak. 

Sebanyak 83 orang dewasa yang diamankan, yaitu, 82 laki-laki dan satu perempuan. Sedang 60 anak yang diamankan terdiri atas 58 laki-laki dan dua perempuan. 

"Dari 143 orang yang kami amankan, sebanyak 114 orang kami pulangkan dan dilakukan pembinaan orang tua dan ada surat pernyataan dari kepala desa, Danramil, serta Kapolsek," katanya. 

Yudho menjelaskan, dampak peristiwa kerusuhan itu terdapat sejumlah fasilitas umum rusak, antara lain, 15 pot bunga, pos polisi, traffic light, rambu lalu lintas, dan satu unit CCTV. 

"Selain itu, juga ada 21 anggota Polres Blitar Kota yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut," katanya. 

Baca juga: Berawal dari Penyerangan Markas Polres Blitar Kota, Polisi Membongkar Ladang Ganja

Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus itu. Untuk sementara, motif peristiwa itu murni penyerangan dan penjarahan. 

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik


 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved