Demo Rusuh di Blitar

11 Anak Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Berikut Kata Kapolres

Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran gedung DPRD Blitar

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
TETAPKAN TERSANGKA: Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Polres Blitar, Selasa (2/9/2025). Polisi menetapkan 12 tersangka yang mayoritas masih di bawah umur dalam kasus itu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Dari 41 orang yang diamankan, polisi memproses hukum atau menetapkan 12 tersangka

Dari 12 orang yang diproses hukum, polisi menahan 9 orang. Sedang tiga orang lain tidak ditahan karena usianya di bawah 13 tahun.

"Jumlah pelaku ini masih bisa bertambah, karena sampai hari ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025). 

Arif mengatakan, untuk 29 orang lain yang sempat diamankan sudah dipulangkan, karena polisi tidak cukup bukti untuk memproses hukum.

"Tapi, kami mengantongi banyak info dari mereka yang bisa menjadi petunjuk untuk pengembangan dan mengusut perkara ini," ujarnya. 

Dikatakannya, para pelaku yang ditetapkan tersangka mayoritas masih di anak mulai usia 13 tahun sampai 16 tahun. Hanya ada satu tersangka yang usianya sudah 18 tahun. 

"Pelaku yang usianya 18 tahun hanya satu yang kami tampilkan dalam rilis ini. Pelaku lainnya masih di bawah umur (anak, red). Untuk penahanan, kami koordinasi dengan Lapas Anak," katanya. 

Para pelaku, kata Arif, melakukan perusakan, pembakaran, dan peencurian di kantor DPRD Kabupaten Blitar

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tujuh unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit televisi, kursi, termos, beberapa baju, ponsel, kopi, dan gula. 

"Para pelaku yang kami proses ini semua dari wilayah Kabupaten Blitar, seperti dari Kecamatan Talun, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Doko, Kecamatan Garum, dan Kecamatan Binangun. Ada juga pelaku dari wilayah Kota Blitar," ujarnya. 

Baca juga: Sempat Bikin Resah Warga, Kapolres Tulungagung Akui Ada Pemberitahuan Unjuk Rasa 4 September

Arif menjelaskan, para pelaku menggelar konvoi sebelum melakukan perusakan, penjarahan, dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar

Menurutnya, ada sekitar 300 orang peserta konvoi yang datang ke gedung DPRD Kabupaten Blitar

"Ada empat kali percobaan perusakan dan pembakaran gedung dewan. tahap awal, pesertanya sedikit sekitar 70 orang, lalu kembali lagi dengan jumlah peserta bertambah," katanya. 

"Mereka juga sempat konfrontasi dengan Polres Blitar Kota, lalu kembali lagi dan berhenti di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, ada sekitar 300 orang. Mereka membakar dan merobohkan pagar kantor dewan. Setelah masuk, mereka membawa barang-barang di kantor dewan," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved