Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek
Persidangan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TRENGGALEK - Persidangan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek kepada 10 terdakwa perusak Mapolsek Watulimo.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan permohonan banding tersebut diajukan ke PN Trenggalek pada Senin (28/7/2025).
"Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda," kata Rio, Jumat (1/8/2025).
Majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP sedangkan JPU menggunakan pasal 170 KUHP untuk lima terdakwa dan pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa.
Selain itu, putusan pidana 10 terdakwa yaitu 6 bulan 15 hari juga lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu lima orang terdakwa dituntut 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Baca juga: Mayat Misterius Ditemukan Dalam Sumur di Jombang, Gegerkan Warga Sumobito
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Selain pertimbangan tersebut, dalam pengajuan banding ini Kejari Trenggalek juga mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Intinya putusan itu masih jauh untuk memenuhi rasa keadilan sehingga kita mengajukan banding," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
Polsek Watulimo
perusakan Mapolsek Watulimo
Kejaksaan Negeri Trenggalek
Trenggalek
Mapolsek Watulimo
Sidang
tribunmataraman.com
10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda |
![]() |
---|
Sidang Kasus Perusakan Polsek Trenggalek, Jaksa Siapkan 10 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.