Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek

Persidangan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
SIDANG - Terdakwa perkara perusakan Mapolsek Watulimo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek ajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TRENGGALEK - Persidangan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Trenggalek kepada 10 terdakwa perusak Mapolsek Watulimo.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan permohonan banding tersebut diajukan ke PN Trenggalek pada Senin (28/7/2025).

"Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda," kata Rio, Jumat (1/8/2025).

Majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP sedangkan JPU menggunakan pasal 170 KUHP untuk lima terdakwa dan pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa.

Selain itu, putusan pidana 10 terdakwa yaitu 6 bulan 15 hari juga lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu lima orang terdakwa dituntut 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Mayat Misterius Ditemukan Dalam Sumur di Jombang, Gegerkan Warga Sumobito

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Selain pertimbangan tersebut, dalam pengajuan banding ini Kejari Trenggalek juga mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Intinya putusan itu masih jauh untuk memenuhi rasa keadilan sehingga kita mengajukan banding," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved