Dari pengakuan VI, di hari yang sama dia beraksi di 3 tempat berbeda, dan berhasil mencuri 5 tabung gas elpiji 3 kg.
Lima tabung gas itu sudah dijual semua, hingga akhirnya uang hasil penjualan disita polisi.
Kini penyidik Polsek Kalidawir menjerat VI dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
VI dipastikan akan mendapat hukuman lebih besar dari kejahatan sebelumnya, karena mengulangi kejahatan yang sama.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer