TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Seorang residivis kasus pencurian ditangkap setelah mencongkel sebuah outlet Teh Poci di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupatn Tulungagung, Jawa Timur.
Petugas gabungan Polsek Kalidawir dan Polsek Tulungagung Kota menangkap tersangka berinisial VI (35) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung pada Minggu (20/4/2025) dini hari.
Sebelumnya VI mencongkel outlet milik Natasya (24) di depan sebuah ruko, lalu mengambil sejumlah barang dan uang tunai dari dalamnya, pada Sabtu (19/4/2025) pukul 03.00 WIB.
"Kejadian ini diketahui pertama oleh pemilik outlet yang akan mulai jualan pada pukul 8 pagi. Outlet tempat jualan sudah terbuka karena dicongkel," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (21/4/2025).
Saat itu ada sebuah tabung gas 3 kg yang dibawa kabur, serta uang tunai Rp 200.000 di dalam laci juga ikut hilang.
Korban kemudian melihat rekaman CCTV yang ada di ruko, tempat outlet Teh Poci itu berada.
Dari rekaman CCTV terlihat, ada seorang laki-laki datang dengan sepeda motor Suzuki Satria, lalu membongkar outlet itu.
"Korban lalu melapor ke Polsek Kalidawir. Dengan bukti rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan," sambung Ipda Nanang.
Berdasar petunjuk yang didapat, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengidentifikasi sosok VI.
Polsek Kalidawir kemudian bekerja sama dengan Polsek Tulungagung Kota untuk menangkap VI.
Akhirnya VI ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/4/2025) pukul 03.00 WIB, saat masih tertidur.
Polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria FU AG 6494 RZ warna hitam yang dipakai VI mendatangi lokasi outlet.
Lalu ada sebuah hoodie yang dikenakan saat beraksi, serta sebuah besi yang dipakai mencongkel.
Selain itu ada uang tunai Rp 310.000 sisa dari penjualan 5 tabung gas 3 kg hasil curian.
"Ada sebuah HP yang juga kami amankan bersama uang tunai yang diambil dari dalam laci sebesar Rp 200.000," tegas Nanang.